Kuasa Hukum Gatot Pujo Nugroho dan Evi Susanti, Razman Arif Nasution, Antara/Agung Rajasa
Kuasa Hukum Gatot Pujo Nugroho dan Evi Susanti, Razman Arif Nasution, Antara/Agung Rajasa

Gatot Tersangka, Kuasa Hukum Nilai KPK Tidak Cermat

LB Ciputri Hutabarat • 30 Juli 2015 02:00
medcom.id, Jakarta: ​Kuasa Hukum Gatot Pujo Nugroho dan Evi Susanti, Razman Arif Nasution menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak cermat dalam menetapkan status kliennya sebagai tersangka.
 
Menurut dia, ada beberapa kejanggalan yang terjadi dalam penaikan status Gubernur Sumatera itu. Karena merasa janggal, Razman mengaku mendatangi KPK dan memastikan langsung kebenaran status Gatot dan Evi menjadi tersangka.
 
"Lagi-lagi fakta yang saya dapati dari pusat informasi KPK bahwa belum ada yang diberitahukan secara resmi terkait penetapan tersangka," kata Razman pada program PrimeTime News, Metro Tv, Rabu (29/7/2015).

Razman merasa ada yang informasi yang terlewatkan. Pasalnya, kemarin, Indriyanto Seno Adji menyebutkan status Gatot dan Evi telah menjadi tersangka. Razman pun kembali mempertanyakan kejelasan proses penetapan status Gatot dan Evi.
 
"Lalu kemarin pukul 5 petang beredar (kabar penetapan tersangka) dari pak Seno Aji itu apa? Apakah itu hasil rapat gelar perkara KPK atau keinginan pribadi beliau? Kalau hasil gelar perkara kenapa tak kemarin dilakukan pengumumam?" protes Razman.
 
Kejanggalan lain, dijelaskan Razman terletak pada durasi pemeriksaan Gatot. Razman menilai pemeriksaan yang dilakukan KPK terlalu berlebihan mengingat kondisi fisik Gatot yang sudah tak memungkinkan untuk menjalani pemeriksaan.
 
"Klien saya diperiksa 11 jam 30 menit kemudian 14 jam beliau sampaikan dia sudah letih artinya sudah tak konsentrasi. Tapi faktanya malah lebih dikebut," beber Razman.
 
Untuk beberapa kejanggalan tersebut, Rasman meminta KPK seharusnya tetap mengacu pada peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Atas kejanggalan itu juga, Rasman juga bermaksud untuk mengajukan Praperadilan.
 
"Lagi-lagi KPK tidak cermat dan merugikan klien saya. Untuk itu kita mau ajukan praperdilan. Tapi kita akan lihat perkembangan dari apa yang dilakukan teman kami pak OCK yang melakukan praperadilan juga," tutup dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan