Dua Tersangka Dugaan Suap Proyek Tanggul Laut Dipanggil KPK

Meilikhah • 18 Juni 2014 10:25
medcom.id, Jakarta: Dua tersangka dugaan suap proyek penanggulangan bencana berupa pembangunan tanggul laut di Biak, Teddy Renyut dan Numfor Yesaya Sombuk, Rabu (18/6) hari ini dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi.
 
Teddy Renyut datang pukul 9.39 WIB pagi diantar mobil dinas KPK lengkap dengan rompi tahanan. Beberapa saat setelahnya, sekitar pukul 9.47 WIB Bupati Biak Numfor Yesaya Sombuk juga datang diantar mobil dinas KPK.
 
Teddy Renyut merupakan pihak swasta yang disebut-sebut KPK kerap menerima proyek dari Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT), termasuk dalam proyek pembangunan tanggul laut.

Ia diduga menyuap Bupati Biak Yesaya sejumlah Sin$ 100.000. Yesaya sendiri ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap dari Teddy atas proyek tersebut.
 
KPK menerapkan Pasal 12 a atau b atau Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi kepada Bupati Yesaya Sombuk.
 
Sementara Teddy, selaku pemberi suap dikenakan Pasal 5 ayat 1 a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 
KPK menangkap Bupati Yesaya Sombuk di Hotel Akasia, Jakarta Pusat. Yesaya ditangkap bersama Teddy Renyut dan Yunus Saflembolo yang merupakan Kepala Dinas Penanggulangan Bencana di Kabupaten Biak.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(ADF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan