Terdakwa kasus suap sengketa Pilkada Empat Lawang di Mahkamah Konstitusi (MK) Budi Antoni Aljufri (kedua kiri) dan istrinya Suzana (kanan) bersiap menjalani sidang. ANTARA FOTO/Reno Esnir.
Terdakwa kasus suap sengketa Pilkada Empat Lawang di Mahkamah Konstitusi (MK) Budi Antoni Aljufri (kedua kiri) dan istrinya Suzana (kanan) bersiap menjalani sidang. ANTARA FOTO/Reno Esnir.

Bupati Empat Lawang Divonis Empat Tahun Penjara

Nur Azizah • 14 Januari 2016 21:00
medcom.id, Jakarta: Bupati nonaktif Empat Lawang, Sumatera Selatan, Budi Antoni divonis empat tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Kamis (14/1/2016). Sementara sang Istri, Suzana divonis dua tahun kurungan penjara.
 
"Menyatakan bahwa terdakwa Budi Antoni dan Suzana secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Dengan ini Antoni dijatuhkan hukuman empat tahun penjara tahun penjara dan Suzana dua tahun penjara," ujar Majelis Hakim Muhamad Mukhlis di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (14/1/2016).
 
Budi dan Suzana dinilai terbukti menyuap mantan ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar untuk memenangkan Pilkada Kabupaten Empat Lawang. Hakim pun tak hanya menjatuhkan hukuman penjara kepada keduanya. Pasangan suami istri itu juga diwajibkan membayar denda Rp150 juta subsider dua bulan kurungan.

Vonis tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum KPK. Sebelumnya, KPK menuntut Budi enam tahun, empat bulan dan Suzana dituntut empat tahun dengan denda Rp200 juta dan subsider dua bulan.
 
Pengacara Budi dan Suzana, Gunawan Nanung mengatakan akan memikirkan langkah hukum apa yang akan ditempuh. "Kami pikirkan dulu, mau banding atau tidak. Memang putusan hakim jauh lebih ringan karena mempertimbangkan Suzanan memiliki anak-anak yang masih kecil," ujar dia.
 
Pasangan suami istri ini terbelit pengurusan sengketa pilkada Kabupaten Empat Lawang di MK. Budi dan Suzana didakwa menyuap mantan ketua MK Akil Mochtar demi memenangkan sengketa.
 
Keduanya dikenakan dengan dakwaan primer yaitu pasal 6 ayat (1) huruf a UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
 
Kemudian, Budi Antoni dan istrinya Suzana diancam dalam dakwaan ke dua pidana dalam pasal 22 jo pasal 35 UU RI No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 32 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan