medcom.id, Jakarta: Pergantian pucuk pimpinan di Kementerian Pemuda dan Olahraga menyisakan pertanyaan, akankah proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang dilanjut. Pasalnya, proyek tersebut sempat terhenti karena terjadi tindak pidana korupsi.
Proyek prestisius yang terletak di Kampung Babakan Madang, Hambalang, Bogor, Jawa Barat, itu praktis berhenti sejak Muhammad Nazaruddin berceloteh. Nazar bilang, ada bau amis di proyek itu. Rupanya, KPK langsung bertindak dan mengusut dugaan korupsi.
Tudingan Nazar pun berbuah hasil. KPK menemukan ada kerugian negara senilai lebih dari Rp400 miliar. Angka itu didapat dari gelontoran anggaran senilai Rp2,5 triliun yang dianggarkan Komisi X untuk Kemenpora.
KPK pun menetapkan Deddy Kusdinar, Teuku Bagus Muhammad Noor, Andi Alifian Mallarangeng, dan Machfud Suroso dalam kasus itu sebagai tersangka (kini sudah disidangkan kecuali Machfud-red). Kemudian, nama Anas Urbaningrum kudu dijadikan tersangka dalam penerimaan gratifikasi Hambalang.
Lantaran ada kasus, proyek senilai Rp2,5 triliun yang digarap kerja sama operasional (KSO) PT Adhi Karya dan PT Wijaya Karya, kudu terhenti. Praktis, proyek mangkrak setelah KPK mengusut pada 2011. Lantas bagaimana jika Kementerian Pemuda dan Olahraga yang dipimpin Imam Nachrowi ingin melanjutkan proyek itu?
KPK rupanya punya saran. "Kalau mau dilanjutkan silakan, itu domain pemerintah dan DPR," ujar juru bicara KPK, Johan Budi SP di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (4/11/2014).
Tapi, kata Johan, jika pemerintah ingin melanjutkan, mereka kudu berhati-hati. Sebab, kasus atas proyek itu masih ditangani KPK. "Kalau pemerintah sekarang mau melanjutkan, pembangunan jangan lagi seperti yang sebelumnya," tambah dia.
Johan pun memastikan, jika pelanjutan pembangunan proyek P3SON tak berpengaruh terhadap proses penyidikan. Meskipun, gedung yang diduga dibangun dari hasil korupsi telah berubah.
"Kan tidak selalu (gedung sebagai bukti). Dokumen dan foto-fotonya kan sudah (jadi alat bukti. Jadi KPK tetap mengusut kasus," tegas Johan.
medcom.id, Jakarta: Pergantian pucuk pimpinan di Kementerian Pemuda dan Olahraga menyisakan pertanyaan, akankah proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang dilanjut. Pasalnya, proyek tersebut sempat terhenti karena terjadi tindak pidana korupsi.
Proyek prestisius yang terletak di Kampung Babakan Madang, Hambalang, Bogor, Jawa Barat, itu praktis berhenti sejak Muhammad Nazaruddin berceloteh. Nazar bilang, ada bau amis di proyek itu. Rupanya, KPK langsung bertindak dan mengusut dugaan korupsi.
Tudingan Nazar pun berbuah hasil. KPK menemukan ada kerugian negara senilai lebih dari Rp400 miliar. Angka itu didapat dari gelontoran anggaran senilai Rp2,5 triliun yang dianggarkan Komisi X untuk Kemenpora.
KPK pun menetapkan Deddy Kusdinar, Teuku Bagus Muhammad Noor, Andi Alifian Mallarangeng, dan Machfud Suroso dalam kasus itu sebagai tersangka (kini sudah disidangkan kecuali Machfud-red). Kemudian, nama Anas Urbaningrum kudu dijadikan tersangka dalam penerimaan gratifikasi Hambalang.
Lantaran ada kasus, proyek senilai Rp2,5 triliun yang digarap kerja sama operasional (KSO) PT Adhi Karya dan PT Wijaya Karya, kudu terhenti. Praktis, proyek mangkrak setelah KPK mengusut pada 2011. Lantas bagaimana jika Kementerian Pemuda dan Olahraga yang dipimpin Imam Nachrowi ingin melanjutkan proyek itu?
KPK rupanya punya saran. "Kalau mau dilanjutkan silakan, itu domain pemerintah dan DPR," ujar juru bicara KPK, Johan Budi SP di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (4/11/2014).
Tapi, kata Johan, jika pemerintah ingin melanjutkan, mereka kudu berhati-hati. Sebab, kasus atas proyek itu masih ditangani KPK. "Kalau pemerintah sekarang mau melanjutkan, pembangunan jangan lagi seperti yang sebelumnya," tambah dia.
Johan pun memastikan, jika pelanjutan pembangunan proyek P3SON tak berpengaruh terhadap proses penyidikan. Meskipun, gedung yang diduga dibangun dari hasil korupsi telah berubah.
"Kan tidak selalu (gedung sebagai bukti). Dokumen dan foto-fotonya kan sudah (jadi alat bukti. Jadi KPK tetap mengusut kasus," tegas Johan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JCO)