medcom.id, Jakarta: Terdakwa korupsi pengadaan videotron di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Riefan Avrian memohon kepada majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk memberikannya hukuman yang ringan. Hal ini disampaikan Riefan dalam pledoi atau nota pembelaannya di Pengadilan Tipikor, Kamis (11/12/2014).
Sidang pledoi anak dari Ketua Harian Partai Demokrat Syarief Hasan itu tak banyak memakan waktu. Dengan singkat, Riefan menyampaikan tiga pokok permintaan terkait tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada Kejari Jakarta Selatan.
"Pertama, jika memang saya dipermasalahkan dalam perkara ini saya mempunyai harapan agar saya bisa dihukum ringan agar masalah cepat selesai di Pengadilan Negeri ini," kata Riefan saat menyampaikan pledoinya di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Selanjutnya, dia berharap agar majelis hakim yang memutus perkaranya dalam mengambil keputusan menggunakan dasar-dasar yang sama saat memutus perkara sebelumnya, yakni terdakwa Hendra Saputra. Saat itu Hendra diputus bersalah melakukan korupsi videotron dan dihukum satu tahun penjara denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan.
Tak hanya itu, Direktur PT Rifuel itu juga meminta bisa menunjuk jasa publik bila ada penyitaan aset yang dipakai untuk mengembalikan kerugian negara.
"Saya harap yang mulia dapat memberikan saya hak untuk menunjuk jasa penilai publik untuk dapat memberikan pendapat secara adil. Demikan apa yang sudah saya sampaikan sekiranya bisa menjadi pertimbangan buat yang mulia," pungkasnya.
Diketahui, Riefan dituntut hukuman penjara selama 7,5 tahun dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan. Riefan juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp5 miliar.
Riefan dinilai bersalah setelah sejak awal sengaja mendirikan PT Imaji Media untuk memenangkan proyek pengadaan videotron. Dia bahkan menunjuk anak buahnya di PT Rifuel, Hendra Saputra yang bekerja sebagai office boy untuk menjadi Direktur dan Akmaludin, karyawan untuk dijadikan Direktur Utama.
Dalam pengerjaan videotron, PT Imaji Media rupanya tidak mengerjakan proyek. Tetapi dikerjakan semuanya oleh PT Rifuel miliknya. Dalam pengerjaannya pun banyak yang tak sesuai dan tak selesai.
Jaksa menemukan Riefan secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
medcom.id, Jakarta: Terdakwa korupsi pengadaan videotron di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Riefan Avrian memohon kepada majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk memberikannya hukuman yang ringan. Hal ini disampaikan Riefan dalam pledoi atau nota pembelaannya di Pengadilan Tipikor, Kamis (11/12/2014).
Sidang pledoi anak dari Ketua Harian Partai Demokrat Syarief Hasan itu tak banyak memakan waktu. Dengan singkat, Riefan menyampaikan tiga pokok permintaan terkait tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada Kejari Jakarta Selatan.
"Pertama, jika memang saya dipermasalahkan dalam perkara ini saya mempunyai harapan agar saya bisa dihukum ringan agar masalah cepat selesai di Pengadilan Negeri ini," kata Riefan saat menyampaikan pledoinya di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Selanjutnya, dia berharap agar majelis hakim yang memutus perkaranya dalam mengambil keputusan menggunakan dasar-dasar yang sama saat memutus perkara sebelumnya, yakni terdakwa Hendra Saputra. Saat itu Hendra diputus bersalah melakukan korupsi videotron dan dihukum satu tahun penjara denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan.
Tak hanya itu, Direktur PT Rifuel itu juga meminta bisa menunjuk jasa publik bila ada penyitaan aset yang dipakai untuk mengembalikan kerugian negara.
"Saya harap yang mulia dapat memberikan saya hak untuk menunjuk jasa penilai publik untuk dapat memberikan pendapat secara adil. Demikan apa yang sudah saya sampaikan sekiranya bisa menjadi pertimbangan buat yang mulia," pungkasnya.
Diketahui, Riefan dituntut hukuman penjara selama 7,5 tahun dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan. Riefan juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp5 miliar.
Riefan dinilai bersalah setelah sejak awal sengaja mendirikan PT Imaji Media untuk memenangkan proyek pengadaan videotron. Dia bahkan menunjuk anak buahnya di PT Rifuel, Hendra Saputra yang bekerja sebagai
office boy untuk menjadi Direktur dan Akmaludin, karyawan untuk dijadikan Direktur Utama.
Dalam pengerjaan videotron, PT Imaji Media rupanya tidak mengerjakan proyek. Tetapi dikerjakan semuanya oleh PT Rifuel miliknya. Dalam pengerjaannya pun banyak yang tak sesuai dan tak selesai.
Jaksa menemukan Riefan secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LOV)