medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap menjadwalkan memeriksa Ketua DPR Setya Novanto terkait kasus korupsi Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (KTP-el). Kendati, KPK mengaku belum dapat informasi pasti kondisi terkini kesehatan Novanto.
"Kita belum dapat informasi final mengenai kondisi kesehatan SN, yang pasti pemeriksaan akan dilakukan dalam proses penyidikan," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di gedung KPK, Jakarta, Senin 25 September 2017.
Priharsa menegaskan, KPK tetap melanjutkan penyidikan kasus yang menyeret Ketua Umum Partai Golkar itu. KPK tidak terpengaruh dengan jalannya praperadilan.
"Pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan proses praperadilan tidak menghambat atau menghentikan jalannya proses penyidikan," ujarnya.
Priharsa mengatakan, KPK belum memutuskan apakah bakal meminta pendapat Ikatan Dokter Indonesia (IDI) terkait kesehatan Novanto. KPK masih menimbang konsultasi dengan IDI. "Masih dalam proses."
Setya Novanto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek KTP-elektronik. Novanto diduga ikut andil mengatur proyek senilai Rp5,9 triliun itu mulai dari penganggaran, pengerjaan, hingga pengadaan KTP-elektronik. Selain itu, Novanto dan Andi Narogong juga disebut telah mengeruk keuntungan sebesar Rp574,2 miliar dari proyek tersebut.
Sejak menyandang status tersangka, Novanto belum pernah menjalani pemeriksaan. Penyidik pernah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Novanto, namun ia berhalangan dengan alasan sakit. Novanto saat ini tengah dirawat di Rumah Sakit Premier Jatinegara, Jakarta Timur.
medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap menjadwalkan memeriksa Ketua DPR Setya Novanto terkait kasus korupsi Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (KTP-el). Kendati, KPK mengaku belum dapat informasi pasti kondisi terkini kesehatan Novanto.
"Kita belum dapat informasi final mengenai kondisi kesehatan SN, yang pasti pemeriksaan akan dilakukan dalam proses penyidikan," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di gedung KPK, Jakarta, Senin 25 September 2017.
Priharsa menegaskan, KPK tetap melanjutkan penyidikan kasus yang menyeret Ketua Umum Partai Golkar itu. KPK tidak terpengaruh dengan jalannya praperadilan.
"Pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan proses praperadilan tidak menghambat atau menghentikan jalannya proses penyidikan," ujarnya.
Priharsa mengatakan, KPK belum memutuskan apakah bakal meminta pendapat Ikatan Dokter Indonesia (IDI) terkait kesehatan Novanto. KPK masih menimbang konsultasi dengan IDI. "Masih dalam proses."
Setya Novanto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek KTP-elektronik. Novanto diduga ikut andil mengatur proyek senilai Rp5,9 triliun itu mulai dari penganggaran, pengerjaan, hingga pengadaan KTP-elektronik. Selain itu, Novanto dan Andi Narogong juga disebut telah mengeruk keuntungan sebesar Rp574,2 miliar dari proyek tersebut.
Sejak menyandang status tersangka, Novanto belum pernah menjalani pemeriksaan. Penyidik pernah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Novanto, namun ia berhalangan dengan alasan sakit. Novanto saat ini tengah dirawat di Rumah Sakit Premier Jatinegara, Jakarta Timur.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ICH)