Mahkamah Agung. Foto: MI/Susanto
Mahkamah Agung. Foto: MI/Susanto

KPK Endus Ada Pemantau dan Penerima Suap Penanganan Perkara di MA

Candra Yuri Nuralam • 14 Mei 2023 08:35
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengendus adanya pihak yang melakukan pemantauan khusus dalam pengurusan beberapa perkara di Mahkamah Agung (MA). Tindakan itu diyakini berkaitan dengan dugaan suap yang tengah diusut.
 
Informasi ini diulik dengan memeriksa sembilan saksi. Salah satunya yakni Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh, dan dua Pengacara Theodorus Yosep Parera, serta Eko Suparno.
 
"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan pengurusan perkara di MA yang turut dipantau prosesnya oleh pihak yang terkait dengan perkara ini," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Minggu, 14 Mei 2023.

Pendalaman dugaan ini juga dilakukan dengan meminta keterangan dua pihak swasta Heryanto Tanaka, dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto, serta lima pegawai negeri sipil (PNS) MA Desy Yustria, Nurmanto Akmal, Redhy Novarisza, dan Prasetyo Nugroho.
 
Baca juga: KPK Atur Jadwal Pemanggilan Hasbi Hasan dan Dadan Tri

Ali enggan memerinci pihak yang memberikan pemantauan khusus dalam pengurusan perkara itu. Orang itu diyakini menerima suap.
 
"Didalami juga adanya dugaan aliran uang yang diterima oleh pihak dimaksud tersebut," ucap Ali.
 
Tersangka dalam kasus dugaan suap di MA kembali bertambah. Teranyar, Sekretaris MA dan Dadan Tri Yudianto menyandang status hukum tersebut.
 
Sebelumnya, Dadan Tri Yudianto disebut dalam dakwaan kasus dugaan suap penanganan perkara di MA. Dia diduga menjadi jembatan penghubung antara pengacara Theodorus Yosep Parera dan Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka, dengan Sekretaris MA Hasbi Hasan.
 
Jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK Wawan Yunawarto menyebut Yosep dan Heryanto bertemu Dadan untuk membahas kasasi pidana nomor 326K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman. Yosep dan Heryanto bertemu Dadan pada 25 Maret 2022.
 
"Bertempat di Rumah Pancasila, Jalan Semarang Nomor 32, Tawangmas, Semarang Barat terdakwa satu (Yosep) dan Heryanto Tanaka bertemu dengan Dadan Tri Yudianto yang merupakan penghubung Hasbi Hasan," kata Wawan dalam dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Rabu, 18 Januari 2023. 
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan