Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. Foto: Medcom.id
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. Foto: Medcom.id

Pengamat: Pemanggilan Airlangga Tak Lepas dari Unsur Politik

Faustinus Nua • 25 Juli 2023 02:20
Jakarta: Pengamat Politik dari Universitas Al-Azhar Ujang Komarudin menyebut bahwa pemanggilan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak terlepas dari unsur politik. Sebab hukum dan politik di Indonesia selalu berkelindan atau bercampur aduk.
 
"Kalau di Indonesia jarang sekali pemanggilan ketum pantai atau politisi tidak ada unsur politik. Ya pasti ada lah, namanya hukum itu di Indonesia berkelindan dengan politik," ujarnya kepada Media Indonesia, Senin, 24 Juli 2023.
 
Menurut Ujang, pada dasarnya hukum dan politik memang harus dipisahkan. Namun, dalam praktik yang sering terjadi dan sudah menjadi rahasia umum, permainan politik menjelang pemilu saat ini sangat kental.

Salah satu argumentasi yang menilai pemanggilan Ketua Umum Partai Golkar itu lantaran adanya isu munaslub Partai Golkar. Di internal partai berlambang beringin itu ada gerakan-gerakan untuk melemahkan Airlangga.
 
"Kita tahu banyak isu gerakan munaslub di internal Golkar. Dalam konteks itu untuk melemahkan Airlangga salah satunya ya tadi dimainkan, diperiksa oleh penegak hukum agar Airlangga lemah, goyah, kemudian gerakan munaslub itu bisa terlaksana," ungkapnya.
 
Baca juga: Presiden Pastikan Tak Ikut Campur Pemanggilan Menteri Airlangga oleh Kejagung

 
Meski demikian, Ujang mengaku tidak mengetahui siapa aktor dibalik kisruh ini. Sebagai warga negara Indonesia, Airlangga diharapkan tetap kooperatif mengikuti proses hukum yang tengah berjalan.
 
Ujang juga meminta masyarakat untuk menghormati proses hukum. Meski kadang hukum di Indonesia dicampur aduk dengan politik, tetap saja upaya memisahkannya harus terus berlanjut.
 
Sebelumnya, Airlangga memenuhi panggilan kedua Kejagung dengan hadir untuk diperiksa sebagai saksi. Pemeriksaan itu berkaitan dengan kasus dugaan korupsi crude palm oil (COP) setelah tiga tersangka korporasi divonis bersalah.  
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan