Presiden Joko Widodo (Jokowi) berkunjung ke Pasar Rakyat Kota Malang digelar oleh Kementerian BUMN di Lapangan Rampal, Kota Malang, Jawa Timur, pada Senin, 24 Juli 2023. Medcom.id/Daviq Umar Al Faruq
Presiden Joko Widodo (Jokowi) berkunjung ke Pasar Rakyat Kota Malang digelar oleh Kementerian BUMN di Lapangan Rampal, Kota Malang, Jawa Timur, pada Senin, 24 Juli 2023. Medcom.id/Daviq Umar Al Faruq

Presiden Pastikan Tak Ikut Campur Pemanggilan Menteri Airlangga oleh Kejagung

Daviq Umar Al Faruq • 24 Juli 2023 18:04
Malang: Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian Airlangga Hartarto, memenuhi panggilan Kejaksaan Agung (Kejagung), Senin pagi, 24 Juli 2023. Ia sudah berada di Gedung Kejagung untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi izin ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO),
 
Saat dimintai tanggapan terkait salah satu menterinya yang diperiksa Kejagung, Presiden Joko Widodo (Jokowi) hanya menjawab dengan singkat. Sebagai kepala negara, Jokowi menegaskan menghormati proses hukum yang berjalan.
 
"Ya kita harus menghormati proses hukum di mana pun. Baik di KPK, di kepolisian, di kejaksaan, semua harus menghormati," katanya, saat berkunjung ke Pasar Rakyat BUMN di Lapangan Rampal, Kota Malang, Jawa Timur, pada Senin, 24 Juli 202

Pantauan Metro TV, Airlangga tiba di Gedung Bundar Kejagung pukul 08.25. Ketua Umum Partai Golkar itu tampak ditemani dua orang pendamping. Airlangga mengenakan batik berwarna hitam coklat. Ia tidak memberikan keterangan apa pun saat tiba dan langsung masuk ke gedung.
 
Baca juga: Kejagung Ungkap Alasan Menko Airlangga Diperiksa Hari Ini

Airlangga dipanggil Kejagung untuk menjadi saksi kasus korupsi pemberian izin ekspor CPO, yang merupakan bahan baku minyak goreng, pada 2021-2022. Ini merupakan panggilan kedua buat Airlangga. Pentolan Golkar itu sempat mangkir dari pemanggilan pertama Kejagung pada Selasa, 18 Juli 2023.
 
Pemeriksaan Airlangga untuk melengkapi berkas perkara tiga tersangka korporasi, yaitu Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group. Berdasarkan putusan pengadilan, kerugian negara sebesar Rp6,47 triliun dalam perkara itu dibebankan kepada tiga korporasi tersebut.
 
Penyidik Kejagung telah menyeret lima tersangka ke persidangan. Mereka adalah mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor, mantan anggota tim asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Lin Chie Wei, General Manager (GM) Bagian General Affair PT Musim Mas Pierre Togar Sitanggang, dan Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari Stanley MA.
 
Mahkamah Agung sudah menjatuhkan putusan tingkat kasasi yang berkekuatan hukum tetap terhadap mereka. Indrasari dihukum pidana penjara 8 tahun, Master 6 tahun penjara, Lin Che Wei 7 tahun penjara, Pierre 6 tahun penjara, dan Stanley 5 tahun penjara.
 
Kasus korupsi ini mencuat setelah adanya indikasi perubahan kebijakan ekspor minyak sawit mentah sehingga menyebabkan kelangkaan minyak goreng di pasar.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan