Ilustrasi. Foto: Metro TV/Rizki Nur.
Ilustrasi. Foto: Metro TV/Rizki Nur.

Operasi Zebra 2023, 7 Pelanggaran Ini Jadi Target Razia

Siti Yona Hukmana • 05 September 2023 08:20
Jakarta: Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menggelar razia kendaraan dengan sandi Operasi Zebra 2023. Kegiatan ini digelar serentak di seluruh Indonesia pada 4-17 September 2024.
 
"Korlantas Polri mengimbau kepada masyarakat untuk melengkapi surat-surat kendaraan," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan dikutip Selasa, 5 September 2023.
 
Ada tujuh pelanggaran prioritas yang menjadi sasaran dalam Operasi Zebra 2023. Pelanggaran ini terdapat dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Berikut ini daftar pelanggaran yang disasar kepolisian: 
  1. Melawan arus. Pengendara yang melawan arus dapat dikenakan sanksi Pasal 287 UU LLAJ. Bunyinya, pengemudi kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas atau dengan alat pemberi isyarat lalu lintas dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.
  2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol. Pengendaranya dapat dijerat Pasal 293 UU LLAJ. Beleid itu berbunyi setiap pengemudi yang membawa kendaraan dalam pengaruh alkohol dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp750 ribu.
  3. Menggunakan handphone (hp) saat berkendara bakal dikenakan Pasal 283 UU LLAJ. Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp750 ribu.
  4. Tidak menggunakan helm SNI. Pemotor melanggar Pasal 291. Bagi pengendara roda dua tidak memakai helm SNI dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp250 ribu.
  5. Mengemudikan kendaraan tanpa sabuk pengaman. Pengendara mobil yang melanggar dapat dikenakan Pasal 289. Pelanggar dapat ditilang dengan sanksi denda maksimal Rp250 ribu.
  6. Melebihi batas kecepatan. Pengendara yang mengemudi maksimal di atas 100 km/jam dapat ditilang dengan Pasal 287 ayat 5, dengan sanksi denda Rp500 ribu.
  7. Berkendara di bawah umur atau tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM). Pelanggaran ini dapat dikenakan Pasal 281, dengan denda maksimum Rp1 juta.
Baca juga: Mengenal Razia Emisi dan Apa Sanksi Tilangnya?


Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan