Ilustrasi razia uji emisi. Foto: MI/Vicky Gustiawan
Ilustrasi razia uji emisi. Foto: MI/Vicky Gustiawan

Mengenal Razia Emisi dan Apa Sanksi Tilangnya?

Adri Prima • 25 Agustus 2023 14:01
Jakarta: Razia emisi kendaraan bermotor mulai diuji coba pada Jumat, 25 Agustus 2023. Mekanisme penilangan dilakukan sama seperti penindakan pelanggaran umumnya.
 
Razia emisi ini bertujuan untuk menekan dan mengatasi polusi udara yang semakin buruk di Jabodetabek. Dengan kata lain, kendaraan yang tidak lolos uji emisi dipastikan bakal menjadi sasaran tilang.
 
"Kami rencanakan lakukan razia uji emisi, yang mana pada 25 Agustus 2023," ujar Wakil Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Sarjoko di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis, 24 Agustus 2023.

Uji coba razia uji emisi tersebut akan digelar di lima titik antara lain Jalan Perintis Kemerdekaan (Jakarta Timur), Jalan RE Martadinata (Jakarta Utara), Taman Anggrek (Jakarta Barat), Terminal Blok M (Jakarta Selatan), dan Jalan Asia Afrika (Jakarta Pusat).

Sanksi tilang


Sarjoko menjelaskan, saat ini razia emisi baru sebatas edukasi kepada masyarakat. Ia menambahkan penjatuhan sanksi baru efektif dilakukan pada 1 September hingga 30 November 2023. 
 
"Sepeda motor akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp250.000, dan untuk kendaraan bermotor (mobil) sebesar Rp500.000," jelasnya.
 
Sebelumnya, Kepala DLH DKI Jakarta, Asep Kuswanto menegaskan akan menggelar tilang untuk kendaraan yang tidak lulus uji emisi bulan depan. Rencana tilang uji emisi itu dilakukan bersama jajaran TNI-Polri dan Dinas Perhubungan (Dishub).
 
"Kami sedang bekerja sama dengan Polda Metro Jaya, POM TNI, rencananya akan menggelar tilang uji emisi per tanggal 1 September 2023," kata Asep saat rapat di Komisi D DPRD DKI Jakarta, Selasa, 22 Agustus 2023.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(PRI)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan