Jakarta: Pusat Polisi Militer (Puspom) Mabes TNI resmi menetapkan Kepala Badan SAR Nasional (Basarnas) Henri Alfiandi dan Letkol Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka dugaan suap pengadaan barang dan jasa. Keduanya juga resmi ditahan mulai malam ini.
"Terhadap keduanya malam ini juga kita lakukan penahanan dan akan kita tempatkan di instalasi militer milik puspom TNI AU di Halim" kata Danpuspom TNI, Marsekal Muda Agung Handoko di Mabes TNI, Jakarta Timur, dalam Breaking News Metro TV, Senin, 31 Juli 2023.
Agung menjelaskan penyidik Puspom TNI telah meningkatkan status kasus ini ke tingkat penyidikan. Penetapan dan penahanan kedua anggota TNI aktif itu diputuskan setelah melewati serangkaian pemeriksaan.
Agung membeberkan Afri merupakan pihak yang mengoordinasikan pihak swasta yang ingin memenangkan proyek di Basarnas. Dia juga menjadi pihak yang menerima uang panas terkait pengadaan barang dan jasa itu.
Afri menjadi referensi Henri selama mengoordinasikan dan menerima uang suap. Kepala Basarnas itu juga dipastikan kecipratan.
"Menerima uang dana komando dari pihak swasta, mengelola pengeluaran dana komando terkait operasional Kabasarnas di Basarnas dan lain-lain" ucap Agung.
Total uang yang diterima dalam perkara awal yakni sebesar Rp999,7 juta. Penyidik Puspom TNI bakal mendalami penerimaan lain dalam kasus ini.
Jakarta: Pusat Polisi Militer (Puspom) Mabes TNI resmi menetapkan Kepala Badan SAR Nasional (Basarnas) Henri Alfiandi dan Letkol Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka
dugaan suap pengadaan barang dan jasa. Keduanya juga resmi ditahan mulai malam ini.
"Terhadap keduanya malam ini juga kita lakukan penahanan dan akan kita tempatkan di instalasi militer milik puspom TNI AU di Halim" kata Danpuspom TNI, Marsekal Muda Agung Handoko di Mabes TNI, Jakarta Timur, dalam Breaking News Metro TV, Senin, 31 Juli 2023.
Agung menjelaskan penyidik Puspom TNI telah meningkatkan status kasus ini ke tingkat penyidikan. Penetapan dan penahanan kedua anggota TNI aktif itu diputuskan setelah melewati serangkaian pemeriksaan.
Agung membeberkan Afri merupakan pihak yang mengoordinasikan pihak swasta yang ingin memenangkan proyek di
Basarnas. Dia juga menjadi pihak yang menerima uang panas terkait pengadaan barang dan jasa itu.
Afri menjadi referensi Henri selama mengoordinasikan dan menerima uang suap. Kepala Basarnas itu juga dipastikan kecipratan.
"Menerima uang dana komando dari pihak swasta, mengelola pengeluaran dana komando terkait operasional Kabasarnas di Basarnas dan lain-lain" ucap Agung.
Total uang yang diterima dalam perkara awal yakni sebesar Rp999,7 juta. Penyidik Puspom TNI bakal mendalami penerimaan lain dalam kasus ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)