Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana. Metro TV
Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana. Metro TV

Ini 2 Alasan Kejagung Tak Banding Vonis Richard Eliezer

MetroTV • 16 Februari 2023 14:49
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan tidak akan mengajukan banding terhadap vonis ringan Richard Eliezer. Jaksa menilai keadilan sudah tercapai bagi terdakwa dan korban, khusus Eliezer.
 
“Bagi kami sudah terwujud keadilan substantif, keadilan yang sudah dirasakan oleh korban dan masyarakat. Sehingga kami menghormati putusan hakim,” ujar Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana dalam Headline News di Metro TV, Kamis, 16 Februari 2023.
 
Fadil mengatakan ada dua pertimbangan yang dilihat oleh Kejagung sebelum memutuskan untuk tidak mengajukan banding. Salah satunya, ampuna dari keluarga Brigadir Yosua kepada Richard Eliezer.

“Kami melihat sikap pihak keluarga korban yang sudah memaafkan adalah keputusan tertinggi dalam hukum. Berarti ada keikhlasan dari orang tua korban yang terlihat dari ekspresi menangis dan bersyukur,” kata Fadil.
 
Baca: IPW Tangkap Kode Keberanian Hakim dalam Vonis Ferdy Sambo dan Bharada E

Selain itu, sikap jujur dan keberanian Richard Eliezer dalam membongkar kasus juga menjadi salah satu pertimbangan Kejagung. Eliezer telah terus terang dan kooperatif sejak awal merupakan contoh bagi pelaku penegak hukum untuk membongkar suatu peristiwa pidana.
 
"Itu juga merupakan salah satu bahan pertimbangan,” tuturnya.
 
Sebelumnya, jaksa memberikan tuntutan hukum 12 tahun penjata kepada Ricky Eliezer. Namun, hakim hanya menjatuhkan vonis selama 1,5 tahun penjara. (Arfinna Erliencani)
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun Google News Medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan