Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adanya penggunaan modus salah ketik dalam dugaan korupsi penyaluran tunjangan kinerja (tukin) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Angka nol dilebihkan agar pembayaran melonjak.
"Mereka baginya ke tunjangan kinerja seperti typo (salah ketik) misalkan kalau tunjangan kinerja misalkan Rp5 juta, nah dikasih menjadi Rp50 juta," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur di Jakarta, Kamis, 30 Maret 2023.
KPK meyakini para tersangka meminta pegawai ESDM mengembalikan uang tukin yang kelebihan itu. Duit yang diterima tidak dikembalikan lagi ke negara.
"Kalau ketahuan typo nih padahal uangnya sudah masuk Rp50 juta," ucap Asep.
KPK membuka penyelidikan baru. Kasusnya berkaitan dengan dugaan korupsi penyaluran tunjangan kinerja (tukin) pegawai Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
"Dimulai dari aduan masyarakat pada KPK, yang kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 27 Maret 2023.
Ali mengatakan pihaknya sudah menetapkan tersangka dalam kasus ini. Status itu diberikan usai ditemukan adanya dua bukti permulaan yang cukup.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) menduga adanya penggunaan modus salah ketik dalam dugaan korupsi penyaluran tunjangan kinerja (tukin) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (
ESDM). Angka nol dilebihkan agar pembayaran melonjak.
"Mereka baginya ke
tunjangan kinerja seperti
typo (salah ketik) misalkan kalau tunjangan kinerja misalkan Rp5 juta, nah dikasih menjadi Rp50 juta," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur di Jakarta, Kamis, 30 Maret 2023.
KPK meyakini para tersangka meminta pegawai ESDM mengembalikan uang tukin yang kelebihan itu. Duit yang diterima tidak dikembalikan lagi ke negara.
"Kalau ketahuan
typo nih padahal uangnya sudah masuk Rp50 juta," ucap Asep.
KPK membuka penyelidikan baru. Kasusnya berkaitan dengan dugaan korupsi penyaluran tunjangan kinerja (tukin) pegawai Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
"Dimulai dari aduan masyarakat pada KPK, yang kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 27 Maret 2023.
Ali mengatakan pihaknya sudah menetapkan tersangka dalam kasus ini. Status itu diberikan usai ditemukan adanya dua bukti permulaan yang cukup.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)