Gedung KPK. Foto: Medcom.id/Fachrie Audhia Hafiez.
Gedung KPK. Foto: Medcom.id/Fachrie Audhia Hafiez.

KPK Buka Peluang Jerat Rafael Alun Pasal Pencucian Uang, Tapi...

Fachri Audhia Hafiez • 04 Maret 2023 09:55
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai tak tertutup kemungkinan aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo terjerat tindak pidana pencucian uang (TPPU). Namun, jerat pidana itu harus menemukan bukti pidana awal.
 
"Iya tapi kan KPK enggak bisa tiba-tiba TPPU. Kalau enggak ada katakanlah pidana awal ya gitu. Jadi mungkin bisa ke sana nanti gitu, tapi sekarang kita sedang coba gitu bagaimana untuk lihat, apakah ada gitu (pidana awalnya)," kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan kepada Media Group Network (MGN) di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat malam, 3 Maret 2023.
 
Pahala mengatakan proses menelusuri tindak pidana Rafael tidak bisa cepat. Karena KPK masih mengumpulkan dan meneliti berbagai transaksi yang mengindikasi adanya tindak pidana.

"Saya mau sampaikan bahwa ini proses masih panjang gitu. Mohon sabar dan ini menyangkut transaksi keuangan, mekanisme perbankan," ucap Pahala.
 

Baca: Kebakaran Depo Pertamina Plumpang, 8 Orang Dinyatakan Hilang


Rafael masih sebatas mengklarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) saat diperiksa KPK pada Rabu, 1 Maret 2023. Hasil dari klarifikasi akan diteliti lebih jauh.
Ia menekankan bahwa instrumen di divisi pencegahan berbeda dengan penindakan. Kalau di penindakan, kata Pahala, ketika ditemukan harta yang mengarah pada tindak pidana bisa langsung dilakukan penyitaan.
 
"Karena sekali lagi ini di LHKPN ini masih fungsi pencegahan belum di penindakkan gitu kan, baru mau menemukan indikasi bagaimana caranya supaya bisa pindah ke penindakan. Kalau penindakan kan dia sudah lebih banyak wewenangnya gitu ya bisa sita, segala macam. Kalau pencegahannya kan enggak," jelas Pahala.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id.
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan