Jakarta: Ombudsman berencana menyetop pengusutan laporan dugaan maladministrasi dalam pemberhentian dengan hormat Brigjen Endar Priantoro. Sebab, dia sudah kembali menjadi Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Jadi, dalam kasus ini pelaporan ini telah memperoleh penyelesain terlapor, jadi jika sudah ada penyelesaian maka laporan akan ditutup," kata Ketua Ombudsman Mokhammad Najih kepada Medcom.id, Kamis, 6 Juli 2023.
Najih menjelaskan pengembalian Endar ke KPK merupakan bentuk koreksi atas keputusan pemberhentian yang dinilai tidak benar. Karenanya, tugas Ombudsman menelusuri adanya penyimpangan sudah sudah selesai.
"Penarikan atau mengembalikan kembali Pak Endar ke jabatan semula, itu sebagai bentuk mengoreksi atas terjadinya keputusan pemberhentian yang tidak benar. Itu juga atas upaya banding administrasi yang bersangkutan (Endar) ke Kemenpan RB atau BKN," ucap Najih.
Sebelumnya, Endar Priantoro mengaku siap kembali bertugas. Polemik ihwal pembatalan pemberhentian dirinya tidak akan memengaruhi etos kerja.
"Saya akan tetap profesional sesuai dengan pekerjaan saya sebagai direktur," kata Endar di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 5 Juli 2023.
Endar mengatakan dirinya mengacu pada kewenangan dan tugasnya. Seluruh amanah pada dirinya bakal dijalankan dengan penuh tanggung jawab.
Jakarta: Ombudsman berencana menyetop pengusutan laporan dugaan maladministrasi dalam pemberhentian dengan hormat
Brigjen Endar Priantoro. Sebab, dia sudah kembali menjadi Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK).
"Jadi, dalam kasus ini pelaporan ini telah memperoleh penyelesain terlapor, jadi jika sudah ada penyelesaian maka laporan akan ditutup," kata Ketua Ombudsman Mokhammad Najih kepada
Medcom.id, Kamis, 6 Juli 2023.
Najih menjelaskan pengembalian Endar ke KPK merupakan bentuk koreksi atas keputusan pemberhentian yang dinilai tidak benar. Karenanya, tugas Ombudsman menelusuri adanya penyimpangan sudah sudah selesai.
"Penarikan atau mengembalikan kembali Pak Endar ke jabatan semula, itu sebagai bentuk mengoreksi atas terjadinya keputusan pemberhentian yang tidak benar. Itu juga atas upaya banding administrasi yang bersangkutan (Endar) ke Kemenpan RB atau BKN," ucap Najih.
Sebelumnya, Endar Priantoro mengaku siap kembali bertugas. Polemik ihwal pembatalan pemberhentian dirinya tidak akan memengaruhi etos kerja.
"Saya akan tetap profesional sesuai dengan pekerjaan saya sebagai direktur," kata Endar di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 5 Juli 2023.
Endar mengatakan dirinya mengacu pada kewenangan dan tugasnya. Seluruh amanah pada dirinya bakal dijalankan dengan penuh tanggung jawab.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)