Ilustrasi. Medcom.id
Ilustrasi. Medcom.id

Kasus BTS, Pengacara Bantah Johnny Plate Terima Rp500 Juta per Bulan

Yakub Pryatama Wijayaatmaja • 23 Mei 2023 12:13
Jakarta: Kuasa Hukum eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, Ali Nurdin, membantah kliennya menerima setoran Rp500 juta per bulan dari proyek tower base transceiver station (BTS). Termasuk, tudingan penerimaan sejumlah uang lainnya.
 
"Tidak benar sama sekali. Termasuk Rp70 juta atau 5 ribu dolar yang katanya diterima (Johnny Plate) itu tidak benar," tegas Ali kepada Media Indonesia, Selasa, 23 Mei 2023.
 
Ali mengemukakan saat ini dirinya sedang menyusun tim kuasa hukum tambahan untuk kebutuhan proses hukum Johnny G Plate ke depan. Ali memastikan kliennya akan bersikap kooperatif dalam mengikuti proses hukum di Kejaksaan Agung (Kejagung) 

Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kemenkominfo tahun 2020-2022.
 
Baca: Kejagung: Hasil Audit Korupsi BTS Hanya Terkait Kerugian Negara

Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung juga masih terus mendalami alinan dana dari hasil kasus ini. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan pihaknya bakal menggandeng instansi lain setelah BPKP menyerahkan LHP terkait kasus tersebut.
 
"Mungkin nanti ke depannya kita akan gandeng beberapa lembaga lain yang terkait dengan transaksi keuangan. BPKP sudah mengeluarkan hasil LHP-nya, mudah-mudahan kita akan dapatkan ke mana saja aliran uang ini," kata Ketut saat dikonfirmasi, Kamis, 18 Mei 2023.
 
Berdasarkan LHP BPKP, Ketut menguraikan kasus itu disebabkan adanya ketidaksesuaian antara penyusunan kajian pendukung proyek BTS 4G dan fakta sebenarnya. Selain itu, ada juga mark up atau penggelembungan dana dan pembangunan fiktif proyek BTS 4G.
 
"Ada masyarakat di Indonesia timur yang menyampaikan bahwa sampai saat ini di daerah mereka belum terdapat jaringan 4G," ujar Ketut.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan