Jakarta: Bareskrim Polri memastikan akan menindak tegas para influencer hingga figur publik yang mempromosikan situs judi online. Influencer yang kedapatan melakukan perbuatan itu dipastikan akan ditindak pidana.
"Influencer bisa kenakan UU ITE, Pasal 45 ayat 2, jo 27 ayat 2, dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda sekitar Rp1 miliar," kata Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar kepada wartawan Kamis, 31 Agustus 2023.
Vivid memastikan para influencer, artis maupun selebgram yang mempromosikan situs judi online tidak bisa berkelit. Sebab, judi online itu jelas berbeda dengan kasus pinjaman online atau investasi online yang tidak semua orang paham.
"Tapi kalau judi online sudah jelas, kan biasanya kata-katanya kan bisa mendapatkan keuntungan, dengan persentase kemenangan tinggi atau segala macam itu, bisa dari keterangan itu kita kenakan unsur pengenaan pasal," ujar Vivid.
Vivid mengatakan beberapa waktu lalu viral banyaknya influencer mempromosikan judi online. Dia mengingatkan secara keras untuk menyudahi perbuatan itu. Sebab, kata dia, sudah ada kepolisian di beberapa wilayah yang melakukan penindakan terhadap influencer.
"Dan kita tidak akan berhenti. Kami sebagai pembina fungsi sudah memberikan petunjuk dan arahan kepada wilayah, apabila ditemukan lagi influencer tindak tegas, karena kami sudah beberapa kali mengingatkan," tegasnya.
Dia menyayangkan seorang influencer yang memiliki banyak pengikut mempromosikan judi online. Perbuatan itu diyakini untuk mempengaruhi pengikut agar bermain judi.
"Masih banyak hal-hal lain positif yang bisa dilakukan oleh teman-teman kita baik itu dari artis, selebgram. Dan ini juga mungkin dalam waktu dekat akan kami rangkul teman-teman influencer untuk mengkampanyekan anti judi. Jadi ini adalah tanggung jawab kita bersama," ungkap Vivid.
Jakarta: Bareskrim Polri memastikan akan menindak tegas para
influencer hingga figur publik yang mempromosikan situs
judi online.
Influencer yang kedapatan melakukan perbuatan itu dipastikan akan ditindak pidana.
"
Influencer bisa kenakan UU ITE, Pasal 45 ayat 2, jo 27 ayat 2, dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda sekitar Rp1 miliar," kata Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar kepada wartawan Kamis, 31 Agustus 2023.
Vivid memastikan para
influencer, artis maupun selebgram yang mempromosikan situs judi
online tidak bisa berkelit. Sebab, judi
online itu jelas berbeda dengan kasus
pinjaman online atau investasi
online yang tidak semua orang paham.
"Tapi kalau judi
online sudah jelas, kan biasanya kata-katanya kan bisa mendapatkan keuntungan, dengan persentase kemenangan tinggi atau segala macam itu, bisa dari keterangan itu kita kenakan unsur pengenaan pasal," ujar Vivid.
Vivid mengatakan beberapa waktu lalu viral banyaknya
influencer mempromosikan judi
online. Dia mengingatkan secara keras untuk menyudahi perbuatan itu. Sebab, kata dia, sudah ada kepolisian di beberapa wilayah yang melakukan penindakan terhadap
influencer.
"Dan kita tidak akan berhenti. Kami sebagai pembina fungsi sudah memberikan petunjuk dan arahan kepada wilayah, apabila ditemukan lagi
influencer tindak tegas, karena kami sudah beberapa kali mengingatkan," tegasnya.
Dia menyayangkan seorang
influencer yang memiliki banyak pengikut mempromosikan judi
online. Perbuatan itu diyakini untuk mempengaruhi pengikut agar bermain judi.
"Masih banyak hal-hal lain positif yang bisa dilakukan oleh teman-teman kita baik itu dari artis, selebgram. Dan ini juga mungkin dalam waktu dekat akan kami rangkul teman-teman
influencer untuk mengkampanyekan anti judi. Jadi ini adalah tanggung jawab kita bersama," ungkap Vivid.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)