Terpidana Benny Tjokrosaputro/Medcom.id/Fachri
Terpidana Benny Tjokrosaputro/Medcom.id/Fachri

Kejagung Sita 22 Bidang Tanah Benny Tjokrosaputro di Parung Bogor

Kautsar Widya Prabowo • 16 Maret 2023 20:04
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) sita 20 lebih bidang tanah milik terpidana Benny Tjokrosaputro di Desa Pingku, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat terkait kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Aset tersebut dititipkan ke Camat Parung Panjang dan Kepala Desa Pingku.  
 
"Untuk ditempatkan di bawah pengawasan/pengelolaan penerima benda sitaan di Kantor Kecamatan Parung Panjang, guna mendapatkan perawatan khusus," ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, dalam keterangannya, Kamis, 16 Maret 2023. 
 
Ketut menjelaskan aset yang disita dan dititipkan berupa 22 bidang tanah di Desa Pingku, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor seluas 526.012 meter persegi. Penyitaan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (P-48A) Nomor: Print-734/M.1.10/Fu.1/09/2021 tanggal 29 September 2021 jo. Print 145/.1.10/Fu.1/05/2022 tanggal 11 Mei 2022.
 

Baca: Aset Terpidana Benny Tjokrosaputro Kembali Disita Kejagung


Penyitaan tersebut atas Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 29/Pid.Sus-TPK/PN.Jkt.Pst tanggal 26 Oktober 2020 jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 7/PID.SUS-TPK/2021/PT.DKI tanggal 26 Februari 2021 jo. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2937 K/PID.SUS/2021 tanggal 24 Agustus 2021 atas nama Terpidana Benny Tjokrosaputro.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Kejagung terlebih dahulu menyita aset yang terafiliasi dengan terpidana Benny Tjokrosaputro dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya (persero) periode 2008-2018. Penyitaan dilakukan di Lantai 6 Gedung Kartika Adhyaksa.
 
"Telah dilaksanakan sita eksekusi dilakukan sita eksekusi terhadap aset yang terafiliasi dengan Terpidana Benny Tjokrosaputro," papar Kapuspenkum Ketut Sumedana dalam rilis yang diterima, Kamis, 16 Februari 2023.
 
Adapun aset-aset yang dilakukan sita eksekusi, yakni berupa saham PT Mandiri Mega Jaya pada PT Putra Asih Laksana sebanyak 25 persen. Kemudian, asli surat kolektip Saham Nomor 0000001SKSPAL PT Putra Asih Laksana tanggal 5 Agustus 2015. Lalu, daftar asli pemegang Saham PT Putra Asih Laksana tanggal 10 Februari 2023.
 
Selanjutnya, Kejagung menyita fotocopy Akta Pendirian Nomor 33 tanggal 31 Juli 2012 PT Mandiri Mega Jaya, fotocopy Akta Pendirian Nomor 27 tanggal 16 Januari 1986 dan dotocopy Akta Berita Acara Rapat Nomor 218 tanggal 17 April 2009.
 
Lalu, fotocopy Akta Berita Acara Rapat Nomor 02 tanggal 5 Agustus 2015, fotocopy Akta Pernyataan Keputusan Sirkulasi Para Pemegang Saham Nomor 35 tanggal 29 September 2017. Kemudian, fotocopy akta Pernyataan Keputusan Sirkulasi Para Pemegang Saham Nomor 30 tanggal 17 Desember 2021.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
 
(ADN)




LEAVE A COMMENT
LOADING

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif