Ilustrasi/Medcom.id
Ilustrasi/Medcom.id

Polri Buru Kurir dan Kapal Nelayan Pembawa Sabu Cair di Banten

Siti Yona Hukmana • 12 Mei 2023 11:21
Jakarta: Polisi masih terus menyelidiki kasus penyelundupan 264,72 kg sabu cair jaringan Iran-Indonesia di Pandeglang, Banten. Kurir dan kapal nelayan pembawa barang haram itu masih dicari.
 
"Sebenarnya ada satu target kita lagi DPO, kurir yang pada saat itu sudah tidak ada. Jadi, ada satu kapal dan satu DPO yang memang masih kita lakukan pencarian," kata Kasubdit 1 Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Jean Calvijn Simanjuntak saat dikonfirmasi, Jumat, 12 Mei 2023.
 
Calvijn mengatakan saat penangkapan ada dua kapal yakni kapal nelayan dan kapal boat. Penyidik hanya menemukan kapal boat bermuatan sabu cair yang dipindahkan dari kapal nelayan dan warga negara asing (WNA) asal Iran selaku kurir barang haram tersebut.
 
Baca: Modus Penyelundupan 264 Kg Sabu Cair di Banten Dicampur Bensin

"Kapal boatnya sudah kita jadikan barang bukti. Jadi, kapal boat satu dan kapal nelayan satu, karena sudah berpindah dan 5 jerigen (sabu cair) dan alat komunikasi GPS dan sebagainya," ungkap Calvijn.

Seorang warga Iran yang ditangkap berinisial NB bin MS, 32. NB yang berperan sebagai kurir ditangkap di Pelabuhan Tinjil, Banten. NB berserta barang bukti yang disita berada di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Jambi. 
 
Modus pelaku dalam penyelundupan mencampur sabu cair dengan bensin untuk mengelabuhi petugas. Barang haram itu hendak diselundupkan ke Jambi.
 
Adapun barang bukti yang disita dalam kasus ini di antaranya lima jerigen plastik warna biru yang menjadi wadah sabu cair, 1 unit speedboat, 1 unit kapal nelayan, 1 tas sandang merek CAT. Kemudian, 3 unit handphone, 1 unit handphone satelit, 1 unit powerbank, 1 unit GPS tangan merek Garmin, 1 buah senter, dua kartu ATM atas nama NB dan HB.
 
NB dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar ditambah sepertiga. 
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan