Foto: Dok/Screenshot Metro TV
Foto: Dok/Screenshot Metro TV

Pakar Prediksi Dody, Linda, dan Kasranto Bakal Dapat Diskon Hukuman

Imanuel R Matatula • 11 Mei 2023 04:58
Jakarta: Majelis hakim menjatuhkan vonis seumur hidup kepada terdakwa Teddy Minahasa terkait kasus penyalahgunaan dan pengedaran narkotika jenis sabu. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yaitu hukuman mati. Pakar Hukum Asep Iwan Iriawan mengatakan, diskon hukuman juga bisa didapat Dody Prawiranegara, Linda Pujiastuti, dan Kasranto.
 
“Hukumannya bisa sama sesuai tuntutan, tapi kalau lebih karena majelisnya sama nampaknya enggak mungkin,” kata Asep dalam tayangan Metro TV, Rabu, 10 Mei 2023.
 
Asep memprediksi vonis yang dijatuhkan majelis kepada tiga terdakwa ini nampaknya akan berkurang bila dilihat dari sidang vonis sebelumnya kepada Teddy Minahasa mana hukumannya berkurang.

“Pasti juga Doddy, Linda, dan Kasranto juga pasti hal yang sama, tidak mungkin tidak dikurangi, ” tambah Asep.
 
Baca juga: Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa, Dody Prawiranegara Dihukum 17 Tahun Penjara

Menurut Asep, selama majelis hakimnya sama kemungkinan pengurangan hukuman terhadap terdakwa lainnya lebih besar. Apalagi pelaku utama yaitu Teddy Minahasa sudah mendapat pengurangan hukuman.
 
Jaksa menuntut AKBP Dody 20 tahun penjara dan Linda 18 tahun penjara. Dody juga dituntut membayar denda Rp2 miliar subsider enam bulan kurungan.
 
Jaksa menyebut tak ada hal pembenar dan maaf dari perbuatan Dody. Jaksa meyakini Dody bersalah dan melanggar Pasal 114 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
 
Sedangkan Linda dituduh sebagai pengedar dari Teddy Minahasa dan sempat mengaku sebagai istri siri Teddy. Linda dituntut membayar denda Rp2 miliar subsider enam bulan penjara.
 
Linda dituntut Pasal 114 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Hal yang memberatkannya adalah menikmati hasil penjualan narkoba.
 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan