Jakarta: Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang terhadap Sekretaris Jendral Bawaslu Ichsan Fuady terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP), Kamis, 3 Agustus 2023. Ichsan diadukan oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) Sekretariat Bawaslu Indrawati.
"Teradu didalilkan telah merugikan dan mengurangi hak konstitusional dengan melarang pengadu untuk mengikuti seleksi sebagai calon anggota Bawaslu kabupaten/kota," ujar Sekretaris DKPP Yudia Ramli dalam keterangannya, Kamis, 3 Agustus 2023.
Perkara itu teregister dengan Nomor 97-PKE-DKPP/VII/2023 di Ruang Sidang DKPP, Jakarta. Agenda sidang pagi ini adalah mendengarkan keterangan pengadu dan teradu serta saksi-saksi atau pihak terkait yang dihadirkan.
"DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar," terang Yudia.
Ia mengatakan sidang kode etik tersebut bersifat terbuka untuk umum. Selain itu, DKPP akan menyiarkan sidang melalui kanal YouTube dan Facebook DKPP, yakni @medsosdkpp.
"Sehingga masyarakat dan media massa dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan ini," tandas Yudia.
Jakarta: Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (
DKPP) menggelar sidang terhadap Sekretaris Jendral Bawaslu Ichsan Fuady terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP), Kamis, 3 Agustus 2023. Ichsan diadukan oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) Sekretariat Bawaslu Indrawati.
"Teradu didalilkan telah merugikan dan mengurangi hak konstitusional dengan melarang pengadu untuk mengikuti seleksi sebagai calon anggota
Bawaslu kabupaten/kota," ujar Sekretaris DKPP Yudia Ramli dalam keterangannya, Kamis, 3 Agustus 2023.
Perkara itu teregister dengan Nomor 97-PKE-DKPP/VII/2023 di Ruang Sidang DKPP, Jakarta. Agenda sidang pagi ini adalah mendengarkan keterangan pengadu dan teradu serta saksi-saksi atau pihak terkait yang dihadirkan.
"DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar," terang Yudia.
Ia mengatakan sidang kode etik tersebut bersifat terbuka untuk umum. Selain itu, DKPP akan menyiarkan sidang melalui kanal
YouTube dan
Facebook DKPP, yakni
@medsosdkpp.
"Sehingga masyarakat dan media massa dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan ini," tandas Yudia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)