Ilustrasi. (medcom.id)
Ilustrasi. (medcom.id)

Kasus KDRT Bukhori Yusuf, Polisi Telah Periksa 6 Saksi

Siti Yona Hukmana • 27 Juni 2023 06:39
Jakarta: Bareskrim Polri terus mengusut kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilaporkan MY, terhadap suaminya, Bukhori Yusuf (BY), mantan Legislator Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Polisi telah memeriksa enam saksi dalam kasus ini.
 
"Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap enam orang saksi, saksi itu adalah saudara BY sendiri," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Selasa, 27 Juni 2023.
 
Kemudian, penyidik Subdit V PPA Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri juga telah memeriksa istri pertama Bukhori Yusuf berinisial R. Lalu, sopir yang mengantar Bukhori Yusuf ke Bandung.

"Kemudian istri driver, anak saudara BY dan salah satu resepsionis hotel di Bandung," ungkap Ramadhan.
Baca: Tak Tahan Dianiaya Suami, IRT di Makassar Nekat Makan Obat Nyamuk Bakar

Selain itu, Bareskrim Polri tengah berkoordinasi dengan pihak Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur. Hal itu dalam rangka meminta rekam medis dan visum psikiatrik MY.
 
Untuk diketahui MY adalah istri siri Bukhori Yusuf. Istri pertama mantan kader PKS itu berinisial R.
 
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menggelar perkara awal kasus dugaan KDRT itu usai menerima pelimpahan perkara dari Polrestabes Bandung. Berdasarkan hasil ekspose, penyidik masih perlu melakukan penyelidikan lanjutan guna menentukan ada tidaknya unsur pidana dalam kasus tersebut.
 
"Untuk penanganan kasus KDRT yang diduga dilakukan oknum anggota DPR inisial BY telah dilaksanakan gelar awal dan hasilnya dilakukan penyelidikan lanjutan," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah kepada wartawan, Sabtu, 27 Mei 2023.
 
Kasus itu saat ini ditangani Subdit V PPA Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri. Dalam kasus ini, Bukhori dipersangkakan Pasal 352 KUHP tentang Penganiayaan Ringan. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan