Jakarta: Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menggelar sidang etik terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E. Sebanyak delapan saksi bakal dihadirkan.
"Saksinya delapan orang," kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Kantor Divisi Humas Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 22 Februari 2023.
Ramadhan belum mengungkap identitas saksi yang dihadirkan tersebut. Sidang sejatinya juga dilaksanakan secara tertutup.
Sidang akan dipimpin oleh satu ketua sidang, satu wakil ketua sidang, dan satu anggota sidang. Namun, Ramadhan juga belum mengungkap sosok pemimpin sidang tersebut.
Sidang digelar di Gedung TNCC Mabes Polri. Persidangan tersebut dihadiri oleh Ketua Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Benny Mamoto dan anggota Kompolnas Poengky Indarti.
Keputusan sidang akan disampaikan hari ini. Namun, belum bisa memastikan waktu berakhirnya sidang tersebut.
Bharada E merupakan terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Bharada E divonis satu tahun enam bulan penjara.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Jakarta: Komisi
Kode Etik Polri (KKEP) menggelar sidang etik terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias
Bharada E. Sebanyak delapan saksi bakal dihadirkan.
"Saksinya delapan orang," kata Karopenmas Divisi Humas
Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Kantor Divisi Humas Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 22 Februari 2023.
Ramadhan belum mengungkap identitas saksi yang dihadirkan tersebut. Sidang sejatinya juga dilaksanakan secara tertutup.
Sidang akan dipimpin oleh satu ketua sidang, satu wakil ketua sidang, dan satu anggota sidang. Namun, Ramadhan juga belum mengungkap sosok pemimpin sidang tersebut.
Sidang digelar di Gedung TNCC Mabes Polri. Persidangan tersebut dihadiri oleh Ketua Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Benny Mamoto dan anggota Kompolnas Poengky Indarti.
Keputusan sidang akan disampaikan hari ini. Namun, belum bisa memastikan waktu berakhirnya sidang tersebut.
Bharada E merupakan terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Bharada E divonis satu tahun enam bulan penjara.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)