Jakarta: Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menggelar sidang etik terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E. Sidang digelar secara tertutup.
"Hari ini akan dilaksanakan sidang KKEP atas nama terduga (pelanggar) Bharada E," kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Kantor Divisi Humas Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 22 Februari 2023.
Sidang digelar di Gedung TNCC Mabes Polri. Sidang tersebut dihadiri oleh Ketua Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Benny Mamoto dan anggota Kompolnas Poengky Indarti.
Ramadhan mengatakan keputusan sidang akan disampaikan hari ini. Namun, ia belum bisa memastikan waktu berakhirnya sidang.
"Kita akan sampaikan ya hasilnya nanti dan Insyaallah mudah-mudahan sore ini atau mungkin tergantung pelaksanaannya bahkan sampe malam, tapi mudah-mudahan hari ini sudah ada keputusan," ucap Ramadhan.
Bharada E merupakan terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Bharada E divonis satu tahun enam bulan penjara.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Jakarta: Komisi Kode Etik Polri (
KKEP) menggelar sidang
etik terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias
Bharada E. Sidang digelar secara tertutup.
"Hari ini akan dilaksanakan sidang KKEP atas nama terduga (pelanggar) Bharada E," kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Kantor Divisi Humas Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 22 Februari 2023.
Sidang digelar di Gedung TNCC Mabes Polri. Sidang tersebut dihadiri oleh Ketua Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Benny Mamoto dan anggota Kompolnas Poengky Indarti.
Ramadhan mengatakan keputusan sidang akan disampaikan hari ini. Namun, ia belum bisa memastikan waktu berakhirnya sidang.
"Kita akan sampaikan ya hasilnya nanti dan Insyaallah mudah-mudahan sore ini atau mungkin tergantung pelaksanaannya bahkan sampe malam, tapi mudah-mudahan hari ini sudah ada keputusan," ucap Ramadhan.
Bharada E merupakan terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Bharada E divonis satu tahun enam bulan penjara.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)