Anas Urbaningrum mendatangi Bapas Bandung untuk mengambil sertifikat bebas murni
Anas Urbaningrum mendatangi Bapas Bandung untuk mengambil sertifikat bebas murni

Hukuman Anas Urbaningrum Diharap Timbulkan Efek Jera Bagi Masyarakat

Candra Yuri Nuralam • 12 Juli 2023 08:29
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap hukuman mantan Politikus Partai Demokrat Anas Urbaningrum bisa menimbulkan efek jera kepada masyarakat. Pidana penjara yang dilalui Anas selama delapan tahun diharap bisa membuat seluruh pihak pikir dua kali untuk melakukan tindakan koruptif.
 
"Terkait bebas murninya narapidana Korupsi Anas Urbaningrum, kami berharap bahwa proses pemenjaraan yang telah dilaksanakan tersebut bisa menjadi pembelajaran agar jera melakukan praktik-praktik tindak pidana korupsi," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu, 12 Juli 2023.
 
Ali menjelaskan Anas bisa menjadi contoh tegasnya penindakan hukum bagi pelaku korupsi. Masyarakat diharap menjadikan pemenjaraan itu sebagai pembelajaran.

"Agar tidak terjerumus dalam kejahatan yang sangat merugikan masyarakat maupun pembangunan nasional," ucap Ali.
 
Baca juga: Anas Urbaningrum Berencana Kembali ke Politik

Ali juga menjelaskan pelaku korupsi tidak hanya dihukum dengan pemenjaraan. Vonis bisa berupa dimiskinkan sampai dilarang berpolitik di Indonesia.
 
"Selain pidana pokok, narapidana juga bisa dijatuhi hukuman tambahan, sepertinya pembayaran uang pengganti, pencabutan hak tertentu, termasuk hak politik," ujar Ali.
 
Pidana tambahan itu diharap bisa memaksimalkan pemberian efek jera. Sehingga, kata Ali, tidak ada lagi pihak yang berani korupsi di Indonesia.
 
"Melalui pengenaan pidana pokok dan pidana tambahan tersebut, KPK berharap upaya penegakan hukum tindak pidana korupsi bisa benar-benar memberikan efek jera bagi para pelakunya," kata Ali.
 
Anas Urbaningrum resmi bebas murni usai menjalani Cuti Menjelang Bebas (CMB) selama tiga bulan. Dia mendatangi Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung untuk mengambil sertifikat bebas murni setelah menjalani hukuman di Lapas Sukamiskin Bandung.
 
"Alhamdulillah, hari ini saya secara resmi selesai menjalani program CMB dapat sertifikat, karena tidak ada pelanggaran, maka anggap saja ini statusnya cumlaude," ucap Anas di Bapas Bandung, Senin, 10 Juli 2023.
 
Anas mengaku lega setelah menjalani CMB selama tiga bulan sejak keluar dari Lapas Sukamiskin Bandung. Kini, katanya, tidak ada lagi hambatan setelah benar-benar menghirup udara bebas.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan