Jakarta: Langkah Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) memanggil saksi dalam perkara eks Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan dinilai sesuai prosedur. Salah satu saksi yang dipanggil, yakni Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso.
“Secara hukum pemanggilan saksi-saksi dalam hal ini Ketua IPW adalah untuk mengumpulkan data. Saksi yang datang ini melalui pemanggilan surat sebagai saksi. Bukan pemanggilan sebagai tersangka. Polisi kan sesuai dengan UU yang berlaku,” ujar Direktur Political and Public Policy Studies (P3S) Jerry Massie, Selasa, 28 Februari 2023.
Jerry mengungkapkan pemanggilan saksi bertujuan memperdalam dan mempelajari data secara akurat. Menurut dia, pemanggilan saksi yang relevan merupakan salah satu upaya medalami sebuah kasus.
Jerry meminta pihak saksi tidak terganggu dengan pemanggilan tersebut. Pasalnya, pemanggilan saksi dalam sebuah perkara merupakan upaya untuk mencari data.
"Secara hukum pemanggilan saksi merupakan upaya mencari data atau alibi dari kasus hukum yang terjadi. IPW tak perlu merasa terganggu dengan pemanggilan ini," kata Jerry.
Dia menyatakan pemanggilan saksi juga dijamin oleh undang-undang. Hal ini lantaran saksi memiliki kapasitas atas kasus hukum terkait.
"Saksi itu kan ada saksi ahli atau saksi yang mengetahui atas kasus hukum yang terjadi. Intinya, pemanggilan tersebut dilihat sebagai upaya untuk memperkuat data yang sudah ada sebelumnya," ujar dia.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel menangkap Helmut pada Rabu, 22 Februari 2023.
Hal tersebut diketahui dari surat perintah penangkapan dengan nomor SP.Kap/ 08 /II/RES.5./2023/Ditreskrimsus. Surat perintah penangkapan tersebut dikeluarkan pada 22 Februari 2023.
“Melakukan penangkapan terhadap tersangka dengan identitas Helmut Hermawan,” bunyi surat tersebut, Rabu, 22 Februari 2023.
Helmut dibawa ke kantor polisi karena diduga melakukan tindak pidana terkait pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Helmut diduga sengaja menyampaikan laporan yang tidak benar dan keterangan palsu menyangkut UU pertambangan mineral dan batu bara (minerba).
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Jakarta: Langkah Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) memanggil saksi dalam
perkara eks Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan dinilai sesuai prosedur. Salah satu saksi yang dipanggil, yakni Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso.
“Secara hukum pemanggilan saksi-saksi dalam hal ini Ketua IPW adalah untuk mengumpulkan data. Saksi yang datang ini melalui pemanggilan surat sebagai saksi. Bukan pemanggilan sebagai
tersangka. Polisi kan sesuai dengan UU yang berlaku,” ujar Direktur Political and Public Policy Studies (P3S) Jerry Massie, Selasa, 28 Februari 2023.
Jerry mengungkapkan pemanggilan saksi bertujuan memperdalam dan mempelajari data secara akurat. Menurut dia, pemanggilan saksi yang relevan merupakan salah satu upaya medalami sebuah kasus.
Jerry meminta pihak saksi tidak terganggu dengan pemanggilan tersebut. Pasalnya, pemanggilan saksi dalam sebuah perkara merupakan upaya untuk mencari data.
"Secara hukum pemanggilan saksi merupakan upaya mencari data atau alibi dari kasus hukum yang terjadi. IPW tak perlu merasa terganggu dengan pemanggilan ini," kata Jerry.
Dia menyatakan pemanggilan saksi juga dijamin oleh undang-undang. Hal ini lantaran saksi memiliki kapasitas atas kasus hukum terkait.
"Saksi itu kan ada saksi ahli atau saksi yang mengetahui atas kasus hukum yang terjadi. Intinya, pemanggilan tersebut dilihat sebagai upaya untuk memperkuat data yang sudah ada sebelumnya," ujar dia.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel menangkap Helmut pada Rabu, 22 Februari 2023.
Hal tersebut diketahui dari surat perintah penangkapan dengan nomor SP.Kap/ 08 /II/RES.5./2023/Ditreskrimsus. Surat perintah penangkapan tersebut dikeluarkan pada 22 Februari 2023.
“Melakukan penangkapan terhadap tersangka dengan identitas Helmut Hermawan,” bunyi surat tersebut, Rabu, 22 Februari 2023.
Helmut dibawa ke kantor polisi karena diduga melakukan tindak pidana terkait pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Helmut diduga sengaja menyampaikan laporan yang tidak benar dan keterangan palsu menyangkut UU pertambangan mineral dan batu bara (minerba).
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)