Lukas sejatinya juga dijerat dengan dugaan pencucian uang. Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri menegaskan perkara itu masih diusut.
"Penyidikan TPPU-nya (tindak pidana pencucian uang) saat ini masih terus dilakukan," kata Ali melalui keterangan tertulis, Rabu, 31 Mei 2023.
| Baca: Lukas Enembe Bakal Diadili di PN Tipikor Jakpus |
Penelusuran aset Lukas juga masih dilakukan. KPK menegaskan semua perkembangan kasus ini bakal dipaparkan ke publik.
"Kami akan sampaikan perkembangannya," ucap Ali.
Lukas Enembe dijerat kasus suap dan gratifikasi. Teranyar, ia dijerat dengan pasal pencucian uang. KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menjeratnya.
KPK mengendus adanya pembelian aset menggunakan uang hasil suap dan gratifikasi yang dilakukan oleh Lukas. Sebagian barang miliknya sudah disita penyidik.
Penyidik masih terus menelusuri seluruh aset-aset yang terkait dengan perkara. KPK berupaya memulihkan aset negara yang dikorupsi.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id