Gubernur Papua Lukas Enembe. Medcom.id/Candra Yuri
Gubernur Papua Lukas Enembe. Medcom.id/Candra Yuri

Lukas Enembe Bakal Diadili di PN Tipikor Jakpus

Candra Yuri Nuralam • 31 Mei 2023 12:55
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menentukan lokasi persidangan Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi di wilayahnya. Dia bakal diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
 
"Jaksa KPK Arif Rahman Irsady, telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan terkait penerimaan suap dan gratifikasi dengan terdakwa Lukas Enembe ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu, 31 Mei 2023.
 
Ali mengatakan jaksa sudah merampungkan berkas Lukas dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi. Dia bakal didakwa menerima uang haram sebesar Rp46,8 miliar.
"Tim jaksa mendakwa total senilai Rp46,8 miliar yang diterima terdakwa Lukas Enembe dari beberapa pihak swasta," ujar Ali.
Baca: Jadi Tersangka, Kadis PUPR Papua Irit Bicara Usai Diperiksa KPK

Lukas kini menjadi tahanan pengadilan. KPK tinggal menunggu waktu sidang perdananya.
 
"Untuk agenda sidang pembacaan surat dakwaan masih menunggu diterbitkannya penetapan hari sidang dari Panmud Tipikor," ucap Ali.
 
Lukas Enembe dijerat kasus suap dan gratifikasi. Teranyar, ia dijerat dengan pasal pencucian uang. KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menjeratnya.
 
KPK mengendus adanya pembelian aset menggunakan uang hasil suap dan gratifikasi yang dilakukan oleh Lukas. Sebagian barang miliknya sudah disita penyidik.
 
Penyidik masih terus menelusuri lebih lanjut terhadap seluruh aset-aset yang terkait dengan perkara. KPK berupaya memulihkan aset negara yang dikorupsi. 
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id

 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id

(LDS)




LEAVE A COMMENT
LOADING
social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif