medcom.id, Jakarta: Ketua Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) cabang Mahkamah Agung Gayus Lumbuun meminta Ketua Komisi Yudisial Suparman Marzuki, untuk tidak melihat permasalahan bagi-bagi suvenir iPod dari sekertaris MA, Nurhadi dengan kacamata kuda.
"Ini urusan organisasi hakim, jangan melihatnya dengan kacamata kuda." ujar Gayus melalui pesan singkat, Selasa (25/3/2014).
Dijelaskan Gayus, seharusnya suparman tidak membiarkan hal ini tetapi harus mendasarkan bagi-bagi suvenir itu atas aturan gratifikasi yang ada pada UU Tipikor dengan meminta penilaian yang berwenang yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi.
Sebelumnya IKAHI mendatangi KPK untuk meminta klarifikasi kepada terkait bagi-bagi suvenir di pesta pernikahan anak Nurhadi. Apabila benar gratifikasi, hakim MA akan secara kolektif mengembalikan iPod itu. Namun, dalam kesempatan berbeda Suparman menyatakan, langkah IKAHI datang ke KPK adalah bentuk reaksi berlebihan, dan menilai pembagian iPod hanyalah masalah pisang goreng.
Padahal menurut Gayus, keputusan pergi ke KPK merupakan keputusan rapat bersama IKAHI cabang MA agar hakim-hakim dilingkungan MA mendapat kepastian tentang hal tersebut. bentuk gratifikasi yang dilarang atau tidak.
"Membiarkan persoalan ini dan menyerahkan saja kepada ketentuan UU merupakan tindakan yang tidak bertanggung jawab karena berpotensi pelanggaran suap," tandasnya.
Dan lagi kata Gayus, mengembalikan suvenir kepada pemberi tanpa dasar memerupakan hal tidak etis sebelum ada kepastian dari yang berwenang (KPK).
Sebelumnya, beberapa minggu belakangan tersiar kabar Sekertaris MA Nurhadi mengadakan pesta pernikahan mewah anaknya di Hotel Mulia, Senayan, Jakarta. Kala itu, tamu undangan sebanyak 2.500 orang mendapat suvenir iPod, yang ditaksir seharga Rp700.000 per buah.
Terkait hal itu, IKAHI sudah datang ke KPK untuk meminta klarifikasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. Selain itu, sembilan orang juga telah mengembalikan iPod kepada KPK.
medcom.id, Jakarta: Ketua Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) cabang Mahkamah Agung Gayus Lumbuun meminta Ketua Komisi Yudisial Suparman Marzuki, untuk tidak melihat permasalahan bagi-bagi suvenir iPod dari sekertaris MA, Nurhadi dengan kacamata kuda.
"Ini urusan organisasi hakim, jangan melihatnya dengan kacamata kuda." ujar Gayus melalui pesan singkat, Selasa (25/3/2014).
Dijelaskan Gayus, seharusnya suparman tidak membiarkan hal ini tetapi harus mendasarkan bagi-bagi suvenir itu atas aturan gratifikasi yang ada pada UU Tipikor dengan meminta penilaian yang berwenang yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi.
Sebelumnya IKAHI mendatangi KPK untuk meminta klarifikasi kepada terkait bagi-bagi suvenir di pesta pernikahan anak Nurhadi. Apabila benar gratifikasi, hakim MA akan secara kolektif mengembalikan iPod itu. Namun, dalam kesempatan berbeda Suparman menyatakan, langkah IKAHI datang ke KPK adalah bentuk reaksi berlebihan, dan menilai pembagian iPod hanyalah masalah pisang goreng.
Padahal menurut Gayus, keputusan pergi ke KPK merupakan keputusan rapat bersama IKAHI cabang MA agar hakim-hakim dilingkungan MA mendapat kepastian tentang hal tersebut. bentuk gratifikasi yang dilarang atau tidak.
"Membiarkan persoalan ini dan menyerahkan saja kepada ketentuan UU merupakan tindakan yang tidak bertanggung jawab karena berpotensi pelanggaran suap," tandasnya.
Dan lagi kata Gayus, mengembalikan suvenir kepada pemberi tanpa dasar memerupakan hal tidak etis sebelum ada kepastian dari yang berwenang (KPK).
Sebelumnya, beberapa minggu belakangan tersiar kabar Sekertaris MA Nurhadi mengadakan pesta pernikahan mewah anaknya di Hotel Mulia, Senayan, Jakarta. Kala itu, tamu undangan sebanyak 2.500 orang mendapat suvenir iPod, yang ditaksir seharga Rp700.000 per buah.
Terkait hal itu, IKAHI sudah datang ke KPK untuk meminta klarifikasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. Selain itu, sembilan orang juga telah mengembalikan iPod kepada KPK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(LAL)