ANT/Wahyu Putro A
ANT/Wahyu Putro A

Elda Adiningrat Mangkir di Sidang Bos Indoguna

18 Maret 2014 16:48
medcom.id, Jakarta: Sidang kasus dugaan suap pengurusan penambahan kuota impor daging sapi dengan terdakwa Direktur Utama PT Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman dilanjutkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (18/3). Namun, saksi kunci dalam kasus ini, Elda Devianne Adiningrat, tak memenuhi panggilan.
 
Elda beralasan sedang diperiksa di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur terkait kasus dugaan penyalahgunaan kredit dari Bank Jawa Barat dan Banten (BJB) di Jawa Timur sebesar Rp55 miliar. Dia telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut pada 21 Februari 2013, berdasarkan surat No:print-22/F.2/Fd.1/02/2013.
 
"Saksi Elda tidak dapat hadir karena sedang diperiksa di Kejaksaan Tinggi di Surabaya," kata Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Irene Putri di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Selasa (18/3).

Ketua Asosiasi Perbenihan Indonesia (Asbenindo) itu berulang kali disebut sebagai pihak yang aktif berinisiatif dan mengatur pengurusan penambahan kuota daging sapi di Kementerian Pertanian. Namun sampai saat ini, KPK masih menetapkan status Elda sebagai saksi.
 
Bersama Elda, JPU KPK juga memanggil Jery Roger selaku anak buah Elda, Direktur HRD dan General Affair PT Indoguna Juard Effendi dan Suharyono.
 
Di depan majelis hakim, Juard Effendi menyatakan bahwa PT Indoguna Utama telah menjadi korban penipuan dari makelar yang bernama Elda Devianne Adiningrat dan Ahmad Fathanah. Meski tak dirinci lebih lanjut maksud penipuan Fathanah itu, Juard mengaku tak mengerti peruntukan uang tersebut. "Yang saya tahu, Fathanah menipu, itu kesimpulan saya," terangnya.
 
Juard awalnya mengaku tak tahu soal asal muasal pengumpulan uang untuk Fathanah. Dia juga membantah menyiapkan uang untuk Fathanah.
 
Dalam kesaksiannya, Juard menyebut jika informasi penambahan kouta impor berasal dari pengusaha Elda Devianne Adiningrat. Menurut Juard, tanpa sepengetahuannya, Elda nekat bertemu Maria.
 
"Elda tetap ngotot bertemu terdakwa, tanpa persetujuan saya, Elda yang aktif mencari-cari terdakwa (Maria). Bukan terdakwa yang mencari Elda. Ini jadi ke balik," terang Juard.
 
Karena itu, Juard menilai bahwa Elda dan Fathanah 'berkomplot' mengeruk uang PT Indoguna terkait janji akan mengusahakan penambahan kuota impor daging 8000 ton untuk PT Indoguna. "Elda dan Fathanah yang menipu, buktinya tidak ada. Yang 8.000 juga tidak masuk," tandasnya.
 
Sebelumnya, Direktur Utama PT Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman didakwa memberikan hadiah serta janji kepada Luthfi Hasan Ishaaq selaku anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebesar Rp 1,3 miliar. Uang itu diberikan melalui rekan dekat Luthfi, Ahmad Fathanah, terkait pengaturan kuota impor daging sapi.
 
Dakwaan Elizabeth itu dibacakan secara bergantian oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) dalam sidang hari ini. "Pemberian uang atau janji tersebut agar Luthfi menggunakan kedudukannya untuk mempengaruhi pejabat Kementerian Pertanian (Kementan) agar memberi persetujuan atau rekomendasi permohonan kuota impor daging tahun 2013," ujar Jaksa Supardi.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JCO)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan