Romli Atmasasmita. Foto: Susanto/MI
Romli Atmasasmita. Foto: Susanto/MI

Komisi III Didorong Gelar Uji Kelayakan dan Kepatutan Capim KPK

Al Abrar • 30 November 2015 21:22
medcom.id, Jakarta: Komisi III didorong menjalankan uji kelayakan dan kepatutan bagi delapan calon pimpinan (capim) KPK, meski tak ada unsur kejaksaan. Sebab, dalam uji kelayakan dan kepatutan akan terlihat bahwa unsur kejaksaan memang dibutuhkan oleh KPK.
 
"Komisi III lakukan saja fit and proper test, kemudian dibuktikan bahwa capim itu mampu atau tidak menjadi pimpinan KPK," kata Pakar Hukum Pidana Unpad, Profesor Romli Atmasasmita di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/11/2015).
 
Romli yang juga salah satu perumus undang-undang KPK ini menyebut, unsur kejaksaan memang harus ada dalam pimpinan KPK. Sebab, dalam undang-undang menyebut lima pimpinan KPK harus ada unsur kejaksaan.

"Masa ada jaksa dibawah (pimpinan), buat surat dakwaan atau tuntutan pimpinan KPK tidak ada yang mengerti. Justru saya ngotot adanya unsur jaksa untuk menyelamatkan KPK," tambah dia.
 
"Bagaimana disebut ada penuntut kalau unsur kejaksaan tidak ada. Pimpinan KPK itu harus profesionalisme krena pimpinan KPK itu adalah penanggung jawab tertinggi," sambung dia.
 
Terkait tidak adanya unsur kejaksaan dalam pimpinan lembaga antikorupsi itu, Romli mengaku baru kali ini capim KPK tidak ada unsur kejaksaan.
 
"Jilid 1, 2, dan 3 ada unsur jaksa, meski tidak ada unsur kepolisian tidak masalah, karena jaksa itu penyidik juga dan penuntut," tukasnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan