medcom.id, Jakarta: Korps Lalu Lintas Mabes Polri berencana menerapkan pengelompokan surat izin mengemudi (SIM) C yang disesuaikan kapasitas mesin sepeda motor. Tapi, Mabes Polri membantah hendak melakukan pemberlakuan tersebut. Kebijakan pengelompokan SIM C dinilai masih jauh.
Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Anton Charliyan menjelaskan, rencana pengelompokan SIM C harus dikaji lebih dalam.
"Tidak bisa serta merta mengeluarkan peraturan," kata Anton di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kabayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (12/1/2016).
Anton mengatakan, saat ini SIM C masih berlaku. Untuk mematangkan rencana pengelompokan tersebut, Korlantas Polri akan berdiskusi dengan ahli seperti dinas perhubungan.
"Kami mendatangkan ahli terkait dan berdiskusi dengan Ikatan Motor Indonesia agar rencana ini tidak sekadar wacana," tutur Anton.
Anton pun menampik surat telegram yang menyebutkan adanya pengklarifikasi SIM C. Ia menyatakan, surat tersebut hanya mengatur perpanjangan SIM yang telah mati. Bukan pemberlakukan pengelompokan SIM C.
Kakorlantas Polri Irjen Condro Kirono berjanji menyosialisasikan kebijakan pengelompokan SIM C. Namun, rencana tersebut masih dibahas secara internal.
Sebelumnya, beredar kabar Korlantas Polri akan mengelompokan SIM C menjadi tiga kelompok. SIM C akan berlaku untuk sepeda motor dengan kapasitas 250 cc, SIM C1 untuk sepeda motor berkapasitas mesin 500 cc, dan SIM C2 untuk kapasitas mesin di atas 500cc.
medcom.id, Jakarta: Korps Lalu Lintas Mabes Polri berencana menerapkan pengelompokan surat izin mengemudi (SIM) C yang disesuaikan kapasitas mesin sepeda motor. Tapi, Mabes Polri membantah hendak melakukan pemberlakuan tersebut. Kebijakan pengelompokan SIM C dinilai masih jauh.
Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Anton Charliyan menjelaskan, rencana pengelompokan SIM C harus dikaji lebih dalam.
"Tidak bisa serta merta mengeluarkan peraturan," kata Anton di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kabayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (12/1/2016).
Anton mengatakan, saat ini SIM C masih berlaku. Untuk mematangkan rencana pengelompokan tersebut, Korlantas Polri akan berdiskusi dengan ahli seperti dinas perhubungan.
"Kami mendatangkan ahli terkait dan berdiskusi dengan Ikatan Motor Indonesia agar rencana ini tidak sekadar wacana," tutur Anton.
Anton pun menampik surat telegram yang menyebutkan adanya pengklarifikasi SIM C. Ia menyatakan, surat tersebut hanya mengatur perpanjangan SIM yang telah mati. Bukan pemberlakukan pengelompokan SIM C.
Kakorlantas Polri Irjen Condro Kirono berjanji menyosialisasikan kebijakan pengelompokan SIM C. Namun, rencana tersebut masih dibahas secara internal.
Sebelumnya, beredar kabar Korlantas Polri akan mengelompokan SIM C menjadi tiga kelompok. SIM C akan berlaku untuk sepeda motor dengan kapasitas 250 cc, SIM C1 untuk sepeda motor berkapasitas mesin 500 cc, dan SIM C2 untuk kapasitas mesin di atas 500cc.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TII)