Maqdir Isnail, kuasa hukum Lino-----MTVN/Whisnu
Maqdir Isnail, kuasa hukum Lino-----MTVN/Whisnu

Kubu Lino Minta KPK Tidak Menunda Praperadilan

Whisnu Mardiansyah • 11 Januari 2016 11:18
medcom.id, Jakarta: Richard Joost Lino diagedakan menjalani sidang perdana praperadilan atas penetapan tersangka di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini. Tapi Komisi Pemberantasan Korupsi selaku termohon dalam sidang tersebut tak hadir.
 
Hal itu membuat tim hukum Lino meminta KPK tidak menunda-nunda proses sidang.
 
"Praperadilan ini acara singkat. Satu pekan itu harus selesai. Akan tetapi selama ini teman-teman dari KPK selalu berkirim surat untuk meminta ditunda," kata pengacara Lino, Maqdir Ismail, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Kemang, Jakarta Selatan, Senin (11/1/16).

Menurut Maqdir, jika Lino dan KPK hadir dalam sidang perdana ini surat permohonan akan langsung dibacakan dan jawaban dari termohon bisa langsung dibacakan pula. Pada sidang selanjutnya hanya akan mendengarkan keterangan saksi atau ahli.
 
"Saya tidak tahu SOP-nya mereka seperti apa. Perkara Pelindo dengan kasus QCC (Quay Container Crane)ini harusnya bisa selesai dalam satu pekan," kata Maqdir.
 
Pelaksana Harian Kepala Biro Humas Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak mengatakan, pihaknya masih berkonsolidasi dengan tim hukum dan tim ahli. KPK juga sudah mengirim surat ke PN Jaksel untuk menunda sidang sampai dua pekan ke depan.
 
Lino ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi proyek pengadaan Quay Container Crane (QCC) untuk memperkaya diri dan korporasi. Lino diduga menyalahgunakan kewenangan sebagai Dirut PT Pelindo dalam penunjukan langsung perusahaan asal Tiongkok untuk pengadaan tiga buah QCC.
 
Lino disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TII)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan