Eks anggota DPRD Sumut Rijal Sirait/MI/Susanto
Eks anggota DPRD Sumut Rijal Sirait/MI/Susanto

Eks Anggota DPRD Sumut Ditahan KPK

Damar Iradat • 04 Juli 2018 19:38
Jakarta: Mantan anggota DPRD Sumatera Utara Rijal Sirait resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Rizal ditahan setelah menjalani pemeriksaan, Rabu siang, 4 Juli 2018.
 
"Ditahan di rumah tahanan (rutan) cabang KPK selama 20 hari pertama," ungkap juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu, 4 Juli 2018.
 
Rijal yang mengenakan rompi tahanan KPK mengaku menyerahkan seluruh proses hukum kepada Lembaga Antirasauah. Ia juga menyampaikan terima kasih kepada penyidik yang telah menjalankan tugasnya.

Rijal yang kini menjabat anggota DPD itu meminta maaf kepada masyarakat Sumut. Ia mengaku bersalah atas kasus yang membelitnya.
 
"Masyarakat Sumut, saya Rijal Sirait saya mohon izin dan mohon maaf. Persitiwa ini ketentuan Allah," sesal Rijal.
 
Baca: 3 Tersangka Suap DPRD Sumut Diperiksa KPK
 
Rijal mengaku telah mengembalikan uang Rp300 juta kepada penyidik KPK. Saat ini, ia tengah memproses pengunduran diri sebagai senator.
 
Rijal merupakan satu dari 38 orang anggota dan mantan anggota DPRD Sumut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penetapan APBD Provinsi Sumatera Utara Tahun 2012-2013 oleh mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho.
 
Penetapan status tersangka diketahui dari surat pemberitahuan bernomor B/227/DIK.00/23/03/2018 yang ditujukan Komisi Pemilihan Umum kepada Ketua DPRD Sumatera Utara Wagirin Arman tertanggal 29 Maret 2018.
 
Sebanyak 38 anggota dan mantan anggota DPRD Sumut yang menjadi tersangka baru kasus suap Gatot ialah Rijal Sirait, Rinawati Sianturi, Rooslynda Marpaung, Fadly Nurzal, Abu Bokar Tambak, Enda Mora Lubis, dan M Yusuf Siregar.
 
Baca: 22 Anggota DPRD Sumut Diperiksa
 
Muhammad Faisal, Abul Hasan Maturidi, Biller Pasaribu, Richard Eddy Marsaut Lingga, Syafrida Fitrie, Rahmianna Delima Pulungan, Arifin Nainggolan, dan Mustofawiyah menyandang status sama.
 
Status tersangka juga ditetapkan untuk Sopar Siburian, Analisman Zalukhu, Tonnies Sianturi, Tohonan Silalahi, Murni Elieser, dan Dermawan Sembiring.
 
Nama Arlene Manurung, Syahrial Harahap, Restu Kurniawan, Washington Pane, John Hugo Silalahi, Ferry Suando, Tunggul Siagian, dan Fahru Rozi pun masuk daftar tersangka. Tersangka lainnya ialah Taufan Agung Ginting, Tiaisah Ritonga, Helmiati, Muslim Simbolon, Sonny Firdaus, Pasiruddin Daulay, Elezaro Duha, Musdalifah, serta Tahan Manahan Panggabean.
 
Gatot divonis empat tahun penjara pada Maret 2017 di PN Medan. Gatot terbukti menyuap pimpinan dan anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019 senilai Rp61,8 miliar.
Kabar penetapan status tersangka itu diketahui dari surat pemberitahuan bernomor B/227/DIK.00/23/03/2018 yang ditujukan Komisi Pemilihan Umum kepada Ketua DPRD Sumatera Utara, Wagirin Arman tertanggal 29 Maret 2018.
 
38 anggota dan mantan anggota DPRD Sumatera Utara yang menjadi tersangka baru kasus suap Gatot adalah Rijal Sirait, Rinawati Sianturi, Rooslynda Marpaung, Fadly Nurzal, Abu Bokar Tambak, Enda Mora Lubis, dan M. Yusuf Siregar.
 
Ada pula nama Muhammad Faisal, Abul Hasan Maturidi, Biller Pasaribu, Richard Eddy Marsaut Lingga, Syafrida Fitrie, Rahmianna Delima Pulungan, Arifin Nainggolan, Mustofawiyah, Sopar Siburian, Analisman Zalukhu, Tonnies Sianturi, Tohonan Silalahi, Murni Elieser, dan Dermawan Sembiring.
 
Setelah itu tertulis nama Arlene Manurung, Syahrial Harahap, Restu Kurniawan, Washington Pane, John Hugo Silalahi, Ferry Suando, Tunggul Siagian, Fahru Rozi, Taufan Agung Ginting, Tiaisah Ritonga, Helmiati, Muslim Simbolon, Sonny Firdaus, Pasiruddin Daulay, Elezaro Duha, Musdalifah, serta Tahan Manahan Panggabean.
 
Sebelumnya, Gatot divonis 4 tahun penjara pada Maret 2017 di PN Medan. Gatot terbukti menyuap pimpinan dan anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019 senilai Rp61,8 miliar.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OJE)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan