Jakarta: Pengadilan Negeri (PN) Tangerang memutus bebas Managing Director PT Rajawali Parama Konstruksi Bong Parnoto dari tuduhan pemalsuan dokumen tender sistem tata udara. Bong dinyatakan tidak bersalah karena lemahnya bukti-bukti yang diajukan PT Teralindo Lestary.
Sejumlah 15 orang saksi dan seorang ahli hukum pidana yang dikuatkan dengan bukti-bukti di persidangan menunjukkan Bong tidak melanggar hukum dalam proses pengadaan yang diselenggarakan Indonesia International Expo (IIE) BSD City pada 2013 lalu.
Majelis Hakim PN Tangerang yang diketuai I Ketut Sudira mengamini pembelaan penasihat hukum Bong. Ia menyatakan bahwa PT Teralindo Lestary bukan lagi distributor resmi produk Armstrong sejak 2016 dan klaim dokumen yang dipakai Rajawali ketika itu milik Teralindo adalah keliru.
"Maka dari itu, Majelis Hakim membebaskan Bong Parnoto dari segala dakwaan dan memerintahkan dipulihkannya hak, harkat, dan martabat Bong Parnoto," ujar penasihat hukum Bong, Petrus Bala Pattyona lewat keterangan tertulis yang diterima Medcom.id, Jakarta, Kamis, 26 April 2018.
Sebagai distributor resmi produk pompa Armstrong Fluid Technology, Rajawali menggunakan dokumen pengalaman kerja produk Armstrong dalam tender sistem tata udara.
Praktik yang jamak dilakukan distributor resmi di seluruh dunia tersebut dipermasalahkan Teralindo Lestary. Padahal dalam perjanjian keagenan (international agent agreement) dinyatakan setiap distributor dalam memasarkan produk Armstrong dapat menggunakan referensi penjualan distributor lain di seluruh dunia.
"Putusan pengadilan ini memastikan secara hukum bahwa Bong Parnoto tidak bersalah dan Rajawali dapat menjalankan bisnis seperti biasa," tegas Petrus.
Bong mengapresiasi putusan tersebut dan berharap bisa menjalankan bisnis industri sistem tata udara atau air handling unit (AHU)/HVAC (heating, ventilating and air conditioning) seperti biasa.
"Kami selalu menjalankan bisnis secara beretika dan percaya bahwa keadilan pasti menang," tutup Bong.
Jakarta: Pengadilan Negeri (PN) Tangerang memutus bebas Managing Director PT Rajawali Parama Konstruksi Bong Parnoto dari tuduhan pemalsuan dokumen tender sistem tata udara. Bong dinyatakan tidak bersalah karena lemahnya bukti-bukti yang diajukan PT Teralindo Lestary.
Sejumlah 15 orang saksi dan seorang ahli hukum pidana yang dikuatkan dengan bukti-bukti di persidangan menunjukkan Bong tidak melanggar hukum dalam proses pengadaan yang diselenggarakan Indonesia International Expo (IIE) BSD City pada 2013 lalu.
Majelis Hakim PN Tangerang yang diketuai I Ketut Sudira mengamini pembelaan penasihat hukum Bong. Ia menyatakan bahwa PT Teralindo Lestary bukan lagi distributor resmi produk Armstrong sejak 2016 dan klaim dokumen yang dipakai Rajawali ketika itu milik Teralindo adalah keliru.
"Maka dari itu, Majelis Hakim membebaskan Bong Parnoto dari segala dakwaan dan memerintahkan dipulihkannya hak, harkat, dan martabat Bong Parnoto," ujar penasihat hukum Bong, Petrus Bala Pattyona lewat keterangan tertulis yang diterima
Medcom.id, Jakarta, Kamis, 26 April 2018.
Sebagai distributor resmi produk pompa Armstrong Fluid Technology, Rajawali menggunakan dokumen pengalaman kerja produk Armstrong dalam tender sistem tata udara.
Praktik yang jamak dilakukan distributor resmi di seluruh dunia tersebut dipermasalahkan Teralindo Lestary. Padahal dalam perjanjian keagenan (international agent agreement) dinyatakan setiap distributor dalam memasarkan produk Armstrong dapat menggunakan referensi penjualan distributor lain di seluruh dunia.
"Putusan pengadilan ini memastikan secara hukum bahwa Bong Parnoto tidak bersalah dan Rajawali dapat menjalankan bisnis seperti biasa," tegas Petrus.
Bong mengapresiasi putusan tersebut dan berharap bisa menjalankan bisnis industri sistem tata udara atau air handling unit (AHU)/HVAC (
heating, ventilating and air conditioning) seperti biasa.
"Kami selalu menjalankan bisnis secara beretika dan percaya bahwa keadilan pasti menang," tutup Bong.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(Des)