Jakarta: Direktur Utama PT Sarana Bangun Nusantara (SBN), Hasmun Hamzah bakal menghadapi vonis hakim hari ini, Senin, 30 Juli 2018. Dia sebelumnya dituntut hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan.
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai Hasmun telah terbukti menyuap Wali Kota Kendari 2012-2017 Asrun, dan putranya, Wali Kota Kendari 2017-2022 Adriatma Dwi Putra, sebesar Rp6,798 miliar. Suap itu bertujuan agar perusahaanya dimenangkan dalam sejumlah proyek.
Hasmun dinilai terbukti menyuap Asrun dan Adriatma sebesar Rp4 miliar dan Rp2.798.300.000. Uang Rp4 miliar diberikan kepada Asrun agar perusahaannya dimenangkan dalam lelang pembangunan kantor DPRD Kendari tahun anggaran 2014-2017.
Bukan cuma itu, suap juga diduga terkait duit pelicin proyek pembangunan Tambat Labuh Zona III Taman Wisata Teluk Ujung Kendari Beach tahun anggaran 2014-2017.
Sementara, uang Rp2,798 miliar diberikan kepada Adriatma agar ia memenangkan perusahaan Hasmun dalam lelang pekerjaan pembangunan Jalan Bungkutoko-Kendari New Port tahun 2018-2020 serta mempermudah pelaksanaan pekerjaan proyek yang dilakukan perusahaannya.
Hasmun dinilai melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Jakarta: Direktur Utama PT Sarana Bangun Nusantara (SBN), Hasmun Hamzah bakal menghadapi vonis hakim hari ini, Senin, 30 Juli 2018. Dia sebelumnya dituntut hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan.
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai Hasmun telah terbukti menyuap Wali Kota Kendari 2012-2017 Asrun, dan putranya, Wali Kota Kendari 2017-2022 Adriatma Dwi Putra, sebesar Rp6,798 miliar. Suap itu bertujuan agar perusahaanya dimenangkan dalam sejumlah proyek.
Hasmun dinilai terbukti menyuap Asrun dan Adriatma sebesar Rp4 miliar dan Rp2.798.300.000. Uang Rp4 miliar diberikan kepada Asrun agar perusahaannya dimenangkan dalam lelang pembangunan kantor DPRD Kendari tahun anggaran 2014-2017.
Bukan cuma itu, suap juga diduga terkait duit pelicin proyek pembangunan Tambat Labuh Zona III Taman Wisata Teluk Ujung Kendari Beach tahun anggaran 2014-2017.
Sementara, uang Rp2,798 miliar diberikan kepada Adriatma agar ia memenangkan perusahaan Hasmun dalam lelang pekerjaan pembangunan Jalan Bungkutoko-Kendari New Port tahun 2018-2020 serta mempermudah pelaksanaan pekerjaan proyek yang dilakukan perusahaannya.
Hasmun dinilai melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)