Ilustrasi. Medcom.id/Mohammad Rizal
Ilustrasi. Medcom.id/Mohammad Rizal

Gunawan Jusuf Kembali Ajukan Praperadilan

28 September 2018 22:02
Jakarta: Pengusaha gula Gunawan Jusuf kembali mengajukan permohonan praperadilan atas proses penyidikan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Padahal, pekan lalu, pihak pengusaha gula ini mencabut praperadilan dengan basis perkara sama, juga di pengadilan yang sama.
 
"Jadwal sidang praperadilan Gunawan Jusuf dan Iwan Ang digelar 8 Oktober 2018 pukul 09.00 WIB," kata petugas meja informasi sidang yang enggan menyebutkan identitasnya di PN Jakarta Selatan, Jumat, 28 September 2018.
 
Berdasarkan informasi, Gunawan Jusuf, Iwan Ang, PT Makindo memberikan kuasa kepada Marx & Co. Attorney at Law mengajukan permohonan praperadilan terhadap penyidikan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Ditppiddeksus) Bareskrim Mabes Polri ke PN Jakarta Selatan pada 24 September 2018. Gugatan terbaru ini, tercatat dengan nomor 115/Pid.Pra/2018/PN.Jkt.Sel.

Padahal Gunawan Jusuf sudah mencabut gugatan Praperadilan terhadap Bareskrim Mabes Polri ke PN Jakarta Selatan Nomor: 102/Pid.pra/2018/PNJktSel.
 
Pemohon praperadilan itu mempersoalkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/547/IX/2016/DIT TIPIDDEKSUS tertanggal 1 September 2016 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/33/I/2018/DIT TIPIDDEKSUS tertanggal 4 Januari 2018.
 
Selain itu, pemohon juga mempermasalahkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan Nomor: B/172/XII/DIT TIPIDDEKSUS tertanggal 1 Desember 2016.
 
Ketiga surat perintah penyidikan dari Bareskrim Mabes Polri itu dianggap tidak sah, tidak mempunyai nilai hukum, dan harus dibatalkan lantaran perkara tersebut memiliki subyek, obyek, materi perkara, locus delicti, dan tempus delicti yang sama (Nebis In Idem) dengan putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung Nomor: 87 PK/PID/2013 tertanggal 24 Desember 2013.
 
Pihak Gunawan Jusuf dan pemohon lainnya menganggap putusan PK MA tersebut telah berkuatan hukum tetap dengan putusan perkara yang disidik Bareskrim termasuk bukan perkara pidana, perkara telah kedaluarsa, dan penyidik dilarang memproses hukum apapun terhadap laporan atas nama Toh Keng Siong.
 
Laporan pengusaha Toh Keng Siong terhadap Gunawan Jusuf, Iwan Ang dan PT Makindo itu berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/853/VIII/2016/Bareskrim tertanggal 22 Agustus 2016.
 
Sebaliknya, pihak Gunawan Jusuf menilai laporan Toh Keng Siong itu memiliki kesamaan atau nebis in idem dengan dengan putusan PK MA Nomor 87 pada 24 Desember 2013.
 
Sementara itu, Kepala Biro Humas Mahkamah Agung Abdullah enggan banyak berkomentar tentang pencabutan dan permohonan kembali praperadilan. Abdullah mengatakan, kalau sudah didaftarkan, maka itu sudah kewenangan hakim.
 
"Kalau masih dalam proses kita tidak bisa bicara dulu. Mau berapa kali (ajukan pra peradilan) terserah hakim," ujarnya. 
 
Ia mengatakan MA tetap melakukan pengawasan terhadap semua kasus praperadilan. "Ya otomatis, kalau pengawasan kan by system, masa seperti cari kutu ya tidak," tuturnya. 
 
Abdullah juga enggan mengomentari terkait status saksi terlapor yang mengajukan praperadilan. "Saya no comment, bukan berarti saya tidak mau, tapi itu di luar kewenangan saya. Semua kembali pada hakim pemeriksa perkara, Kita komentari kalau sudah putusan," tuturnya.
 
Sebelumnya, pihak Gunawan mengajukan praperadilan terhadap Bareskrim Mabes Polri. Namun Gunawan Jusuf mencabut permohonan praperadilan sehingga majelis hakim PN Jakarta Selatan Kartim Haerudin menghentikan sidang permohonan tersebut pada Senin (24/9) lalu.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan