Idrus Marham--MI/Rommy Pujianto
Idrus Marham--MI/Rommy Pujianto

Kekayaan Terbaru Idrus Marham Rp25,7 Miliar

Juven Martua Sitompul • 24 Agustus 2018 18:18
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamini telah menetapkan mantan Menteri Sosial Idrus Marham sebagai tersangka. Idrus ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pembangunan proyek PLTU Riau-I.
 
Berdasarkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang ditilik Medcom.id dari situs resmi acch.kpk.go.id, Idrus terakhir melaporkan kekayaannya pada 13 Agustus 2018.
 
Dalam LHKPN itu, Idrus tercatat memiliki harta sebanyak Rp26,1 miliar dan utang Rp388,3 juta. Jika ditotal kekayaan Idrus senilai Rp25,7 miliar. Total kekayaan Idrus itu terdiri dari harta tidak bergerak dan bergerak.

Untuk harta tidak bergerak, mantan Sekjen Partai Golkar itu tercatat memiliki 60 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Bogor, Makassar, Jakarta Selatan, Jakarta Pusat, dan Jakarta Timur. Total aset tak bergerak itu mencapai Rp22,4 miliar.
 
Sementara, harta bergerak Idrus terdiri dari satu unit mobil Nissan Infinity, satu unit mobil Mitsubishi Pajero, dan satu unit mobil Toyota Alphard. Total aset harta bergerak tersebut bernilai Rp2 miliar.
 
Dalam LHKPN itu, Idrus juga tercatat mempunyai kas dan setara kas bernilai Rp1,6 miliar. KPK sebelumnya mengamini status Idrus Marham sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek pembangunan PLTU Riau-I. Pengumuman status Idrus segera diumumkan dalam konferensi pers.
 
"Jadi begini, yang itu (status tersangka Idrus) kami sebenarnya kedahuluan, jadi nanti sebenarnya Ibu Basaria (Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan) akan ada konpers," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung KPK, Jakarta, Jumat, 24 Agustus 2018.
 
Baca: KPK Akui Idrus Tersangka Suap PLTU Riau-I
 
Pengumuman resmi status Idrus ini sebenarnya akan diumumkan dalam beberapa hari ke depan. Namun, konpers akan dimajukan setelah Idrus mengakui statusnya sebagai tersangka kasus PLTU Riau-I di Istana Negara. Kemungkinan, konpers digelar hari ini.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan