Ilustrasi/Medcom.id
Ilustrasi/Medcom.id

Kelompok MCA Diburu hingga ke Korsel

Ilham wibowo • 27 Februari 2018 16:07
Jakarta: Direktorat Cyber Crime Bareskrim Polri telah memetakan lokasi penyebar ujaran kebencian Muslim Cyber Army (MCA). Beberapa wilayah di Indonesia telah diketahui, bahkan lokasi pelaku di luar negeri.
 
"Sampai saat ini tim sudah bekerja dan sedang melakukan pengembangan. Benar (Korea Selatan) salah satunya," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen M Iqbal di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 27 Februari 2018.
 
Polri telah menangkap paksa empat anggota MCA yang sering melempar isu provokatif seperti kebangkitan PKI, penculikan ulama, perusak nama baik presiden, pemerintah, serta tokoh-tokoh tertentu. Keempatnya ditangkap di lokasi berbeda.

"Kami akan mengejar siapa pun yang ada di belakang ini," tegas eks Kabid Humas Polda Metro Jaya itu.
 
Tak hanya menyebarkan konten provokatif, terang Iqbal, kelompok ini juga menebarkan virus elektronik kepada perorangan maupun kelompok. Barang bukti telah disita sebagai bahan penelitian guna mengungkap modus operandi pelaku.
 
"Kalau kena virus itu rusak alat elektronik, handphone kita bisa rusak," beber dia.
 
Baca: Polisi Tangkap 4 Orang dari Kelompok Muslim Cyber Army
 
Iqbal memastikan seluruh pihak yang terlibat tengah menjadi target Korps Bhayangkara. 
 
Petugas Direktorat Cyber Crime Bareskrim Polri dan Direktorat Kamsus BIK menangkap empat anggota kelompok Muslim Cyber Army. Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Fadil Imran mengungkap penangkapan pertama dilakukan pada Senin, 26 Februari 2018, sekitar pukul 06.00 WIB. Petugas menangkap ML di Sunter Muara, Tanjung Priuk, Jakarta Utara. 
 
Pada pukul 09.15 WIB, petugas menangkap RSD di rumahnya di Kecamatan Gabek, Kabupaten Kota Pangkal Pinang, Bangka Belitung. Selanjutnya pada pukul 12.20 WIB petugas kembali menangkap RS di Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana, Bali. Polisi turut menangkap Yus di Kelurahan Tarikolot, Kecamatan Jatinunggal Sumedang. 
 
Keempat pelaku dijerat Pasal 45A ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan/atau Pasal 4 huruf b angka 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan/atau Pasal 33 UU ITE. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OJE)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

>