Jakarta: Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menyebut kasus Gubernur Jambi Zumi Zola berbeda dengan Bupati Jombang Nyono Suharli walau sama-sama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Zumi tak diberhentikan seperti Nyono karena tidak kena operasi tangkap tangan (OTT).
Menurut dia, KPK punya dasar yang kuat saat membekuk Nyono dalam OTT dan langsung menahannya. Alhasil, Mendagri memberhentikan sementara Nyono supaya fokus menjalani proses hukum.
Sementara itu, untuk Zumi, kasusnya masih perlu adanya pembuktian dari pengadilan terlebih dahulu. Pasal 83 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda) menyebut pemberhentian sementara kepala daerah tidak didasarkan pada putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Pemberhentian sementara dilakukan jika kepala daerah menjadi terdakwa. Dengan demikian, Zumi bisa diberhentikan jika sudah diproses di persidangan dan duduk di kursi pesakitan.
Hari ini, Zumi pun masih menghadiri rapat koordinasi (rakor) gubernur di Jakarta. Dia masih aktif sebagai gubernur meski sudah jadi tersangka KPK dalam kasus dugaan suap soal 'duit ketok palu' APBD Jambi.
"Enggak (diberhentikan), sampai nanti bagaimana proses penyidikan dan berkekuatan hukum tetap," kata Tjahjo di lokasi, Rabu, 7 Februari 2018.
Baca: Jadi Tersangka, Zumi Zola Tetap Hadiri Rakor Gubernur se-Indonesia
Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berencana mengangkat Wakil Gubernur Jambi Fachrori Umar sebagai pelaksana tugas (Plt) gubernur. Itu dilakukan bila Zumi Zola ditahan KPK.
Zumi dan Plt Kadis PUPR Jambi Arfan ditetapkan KPK sebagai tersangka. Keduanya terjerat kasus suap dan gratifikasi atas proyek-proyek di Pemprov Jambi.
Zumi dan Arfan diduga kuat 'memalak' sejumlah pengusaha dengan dalil izin sejumlah proyek di Pemprov Jambi. Uang gratifikasi yang diterima dari sejumlah proyek itu disiapkan Zumi sebagai 'uang ketok palu' agar DPRD Jambi memuluskan APBD Jambi tahun anggaran 2018.
Atas perbuatannya, Zumi dan Arfan disangkakan pasal 12 huruf B Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="https://www.medcom.id/embed/Wb72wQBN" allowfullscreen></iframe>
Jakarta: Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menyebut kasus Gubernur Jambi Zumi Zola berbeda dengan Bupati Jombang Nyono Suharli walau sama-sama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Zumi tak diberhentikan seperti Nyono karena tidak kena operasi tangkap tangan (OTT).
Menurut dia, KPK punya dasar yang kuat saat membekuk Nyono dalam OTT dan langsung menahannya. Alhasil, Mendagri memberhentikan sementara Nyono supaya fokus menjalani proses hukum.
Sementara itu, untuk Zumi, kasusnya masih perlu adanya pembuktian dari pengadilan terlebih dahulu. Pasal 83 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda) menyebut pemberhentian sementara kepala daerah tidak didasarkan pada putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Pemberhentian sementara dilakukan jika kepala daerah menjadi terdakwa. Dengan demikian, Zumi bisa diberhentikan jika sudah diproses di persidangan dan duduk di kursi pesakitan.
Hari ini, Zumi pun masih menghadiri rapat koordinasi (rakor) gubernur di Jakarta. Dia masih aktif sebagai gubernur meski sudah jadi tersangka KPK dalam kasus dugaan suap soal 'duit ketok palu' APBD Jambi.
"Enggak (diberhentikan), sampai nanti bagaimana proses penyidikan dan berkekuatan hukum tetap," kata Tjahjo di lokasi, Rabu, 7 Februari 2018.
Baca: Jadi Tersangka, Zumi Zola Tetap Hadiri Rakor Gubernur se-Indonesia
Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berencana mengangkat Wakil Gubernur Jambi Fachrori Umar sebagai pelaksana tugas (Plt) gubernur. Itu dilakukan bila Zumi Zola ditahan KPK.
Zumi dan Plt Kadis PUPR Jambi Arfan ditetapkan KPK sebagai tersangka. Keduanya terjerat kasus suap dan gratifikasi atas proyek-proyek di Pemprov Jambi.
Zumi dan Arfan diduga kuat 'memalak' sejumlah pengusaha dengan dalil izin sejumlah proyek di Pemprov Jambi. Uang gratifikasi yang diterima dari sejumlah proyek itu disiapkan Zumi sebagai 'uang ketok palu' agar DPRD Jambi memuluskan APBD Jambi tahun anggaran 2018.
Atas perbuatannya, Zumi dan Arfan disangkakan pasal 12 huruf B Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(OGI)