Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (Foto: MI/Rommy Pujianto).
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (Foto: MI/Rommy Pujianto).

KPK Panggil GM Gajah Tunggal Terkait Kasus BLBI

Damar Iradat • 01 November 2017 11:11
medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Komisi mendalamai hal itu pada General Manager GA & HRD PT Gajah Tunggal, Ferry Lawrentus Hollen.
 
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SAT (Syafruddin Arsyad Temenggung)," ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Rabu, 1 November 2017.
 
KPK sebelumnya telah memeriksa Syafruddin sebagai tersangka dalam beberapa kesempatan. Terakhir, mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) itu diperiksa pada Senin, 30 Oktober 2017.

Pada pemeriksaan itu, penyidik KPK mendalami peran Syafruddin sebagai pimpinan BPPN, yang saat itu menerbitkan SKL untuk Sjamsul Nursalim. Sjamsul merupakan salah seorang obligor penerima aliran dana BLBI yang juga salah satu pemilik saham PT Gajah Tunggal.
 
Namun demikian, hingga saat ini, komisi antirasuah belum memeriksa Sjamsul. Padahal, KPK sudah dua kali memanggil Sjamsul bersama istirinya, Itjih Nursalim.
 
"Keberadaan Sjamsul dan istrinya diduga berada di Singapura. Kita juga telah bekerja sama dengan otoritas pihak setempat untuk menyampaikan surat panggilan tersebut," ujar Febri.
 
Dalam perkara ini, KPK baru menetapkan Syafruddin sebagai tersangka. Dia dianggap bertanggung jawab dalam mengeluarkan SKL BLBI untuk Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) milik Sjamsul Nursalim. Sebagai salah satu obligor, BDNI memiliki kewajiban sebesar Rp4,8 triliun. SKL dikeluarkan walau hasil restrukturisasi aset BDNI hanya sekitar Rp1,1 triliun.
 
BDNI merupakan salah satu yang mendapat pinjaman likuiditas senilai Rp27,4 triliun dari dana BLBI. Surat lunas untuk BDNI diserahkan setelah menyerahkan aset yang di antaranya PT Dipasena (laku Rp2,3 triliun), GT Petrochem dan GT Tire (laku Rp 1,83 triliun).
 
Atas perbuatan itu, dia disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
KPK telah menyelidiki penerbitan SKL untuk sejumlah penerima BLBI. BLBI digelontorkan untuk 48 bank yang likuiditasnya terganggu pasca krisis ekonomi 1998.
 
Bank Indonesia kemudian memberikan pinjaman yang nilainya mencapai Rp147,7 triliun. Namun berdasarkan audit BPK, ada penyimpangan sebesar Rp138,4 triliun dari BLBI.
 
SKL BLBI sendiri dikeluarkan BPPN di era pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri. SKL ini dikeluarkan karena banyak obligator yang menunggak pinjaman terjerat hukum.
 
SKL dikeluarkan dengan berdasarkan Inpres Nomor 8 Tahun 2002 dan Tap MPR Nomor 6 dan 10. SKL tersebut dipakai Kejaksaan Agung untuk SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan/ SP3) terhadap sejumlah obligator bermasalah.
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan