medcom.id, Jakarta: Permohonan penangguhan penahanan 11 tersangka penyerang kantor Kementerian Dalam Negeri masih dipertimbangkan. Polisi tak mau terburu-buru memutuskan.
"Mengajukan permohonan itu wajar, itu hak mereka. Tapi permohonan kan ada yang mengabulkan itu penyidik yang lebih tahu. Mengabulkan atau tidak," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Selasa 17 Oktober 2017.
Permohonan penangguhan adalah hak setiap tersangka yang diatur dalam undang-undang. Polisi tidak akan terpengaruh dengan nama Asisten Staf Khusus Presiden Riyan Sumindar, dan Staf Khusus Presiden Joko Widodo yang juga kepala suku besar di Papua, Lenis Kogoya. Rian dan Lenis adalah pihak yang menjamin 11 tersangka tersebut. "Saya belum lihat penangguhannya seperti apa, biasanya penangguhan itu orang, bukan jabatan," jelas Argo.
Baca: 11 Tersangka Penyerang Kantor Kemendagri Ajukan Penangguhan Penahanan
Polda Metro Jaya menetapkan 11 orang sebagai tersangka dalam insiden penyerang kantor Kementerian Dalam Negeri. Bukti yang menjerat mereka di antaranya pecahan pot, pecahan kaca, mobil yang diduga dirusak, dan pegawai Kemendagri yang diduga menjadi korban penganiayaan saat kejadian serta keterangan sejumlah saksi di lokasi.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menjelaskan, penyerangan Kantor Kemendagri dilakukan sekelompok orang dari Tolikara, Papua. Penyerangan dilakukan lantaran mereka menolak pelantikan Bupati Tolikara.
medcom.id, Jakarta: Permohonan penangguhan penahanan 11 tersangka penyerang kantor Kementerian Dalam Negeri masih dipertimbangkan. Polisi tak mau terburu-buru memutuskan.
"Mengajukan permohonan itu wajar, itu hak mereka. Tapi permohonan kan ada yang mengabulkan itu penyidik yang lebih tahu. Mengabulkan atau tidak," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Selasa 17 Oktober 2017.
Permohonan penangguhan adalah hak setiap tersangka yang diatur dalam undang-undang. Polisi tidak akan terpengaruh dengan nama Asisten Staf Khusus Presiden Riyan Sumindar, dan Staf Khusus Presiden Joko Widodo yang juga kepala suku besar di Papua, Lenis Kogoya. Rian dan Lenis adalah pihak yang menjamin 11 tersangka tersebut.
"Saya belum lihat penangguhannya seperti apa, biasanya penangguhan itu orang, bukan jabatan," jelas Argo.
Baca: 11 Tersangka Penyerang Kantor Kemendagri Ajukan Penangguhan Penahanan
Polda Metro Jaya menetapkan 11 orang sebagai tersangka dalam insiden penyerang kantor Kementerian Dalam Negeri. Bukti yang menjerat mereka di antaranya pecahan pot, pecahan kaca, mobil yang diduga dirusak, dan pegawai Kemendagri yang diduga menjadi korban penganiayaan saat kejadian serta keterangan sejumlah saksi di lokasi.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menjelaskan, penyerangan Kantor Kemendagri dilakukan sekelompok orang dari Tolikara, Papua. Penyerangan dilakukan lantaran mereka menolak pelantikan Bupati Tolikara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)