medcom.id, Jakarta: Pengacara Otto Cornelis Kaligis disebut otak di balik pengajuan gugatan Kepala Biro Sumatera Utara Ahmad Fuad Lubis terhadap Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Kaligis menyarankan hal itu lantaran Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho (kini nonaktif) dan istri, Evy Susanti, takut terseret kasus korupsi dana Bansos yang tengah disidik Kejati Sumut.
Hal ini terungkap dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum pada KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta. Jaksa mengungkapkan, Maret 2015, Ahmad Fuad mendapat surat panggilan dari Kejati Sumut. Ia dipanggil terkait perkara dugaan korupsi dana Bansos.
Atas panggilan tersebut, Gatot meminta Kaligis menjadi kuasa hukumnya. "Karena khawatir namanya (Gatot) terseret dalam pusaran kasus-kasus yang diselidiki, Gatot bersama Evy datang ke kantor Kaligis di Jakarta untuk berkonsultasi. Kaligis menyarankan agar anak buah Gatot tak usah datang memenuhi panggilan pihak Kejati Sumut, serta menyarankan agar menggugat saja kewenangan Kejaksaan ke PTUN Medan terkait penyelidikan kasus-kasus di Pemprov Sumut," beber Jaksa Yudi Kristiana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (31/8/2015).
Gatot dan Evy setuju usulan Kaligis. Mereka lalu meminta Ahmad Fuad mengajukan gugatan. Pada April 2015 di sebuah rumah makan di Medan, Ahmad Fuad atas desakan Gatot, menandatangani surat kuasa gugatan kepada tim penasihat hukum Kaligis&Associates yang terdiri dari Kaligis, Rico Panderoit, Yulius Irawansyah, Anis Rifai, dan Moh. Yagahri Bhastara alias Gerry.
"Dalam rangka memuluskan niatnya memenangkan gugatan, pada akhir April 2015, Kaligis, Gerry, dan Yurinda Tri Achyuni alias Indah menemui Syamsir Yusfan (Panitera PTUN Medan) untuk dipertemukan dengan Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro dalam rangka konsultasi gugatan perkara yang akan diajukan," beber Yudi.
Permintaan itu dikabulkan Syamsir. Dia mengantarkan ketiga orang itu ke ruang Tripeni.
Kaligis didakwa memberikan suap sejumlah SGD5.000 dan USD27 ribu pada hakim dan panitera PTUN Medan. Suap diberikan terkait pengajuan gugatan yang diajukan Pemerintah Provinsi Sumut Ke PTUN Medan.
"Terdakwa O.C. Kaligis melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim," kata Jaksa Yudi Kristiana.
(klik: Kaligis Didakwa Suap Hakim dan Panitera PTUN Medan)
Kaligis, beber Yudi, memberikan duit sejumlah SGD5 ribu dan USD15 ribu pada Hakim Ketua PTUN Tripeni Irianto, serta masing-masing USD5 ribu pada hakim anggota PTUN Dermawan Ginting dan Amir Fauzi. Kaligis juga memberikan duit USD2 ribu buat panitera Syamsir Yusfan.
Dengan uang itu, Kaligis ingin memengaruhi putusan perkara putusan pengujian kewenangan Kejati Sumut atas penyelidikan tentang terjadinya dugaan tindak pidana korupsi dana Bansos, Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), dan tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) serta penyertaan modal pada sejumlah BUMD pada Pemerintah Provinsi Sumut.
Seluruh perkara itu ditangani tiga hakim yang diberikan duit oleh Kaligis. "Pemberian tersebut agar putusannya mengabulkan permohonan yang diajukan Kaligis sebagai kuasa hukum Pemprov Sumut," beber Yudi.
Dalam menyuap tiga hakim dan seorang panitera itu, Kaligis didakwa bersama sama dengan anak buahnya M. Yagari Bhastara alias Gerry, Gubernur Sumut nonaktif Gatot Pujo Nugroho dan istri Gatot, Evy Susanti.
Terkait perbuatannya, Kaligis dijerat Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 13 UU nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat(1)KUHP.
Kaligis, bakal mengajukan keberatan atau eksepsi atas dakwaan tersebut. "Saya tidak mengerti dan saya akan ajukan eksepsi," kata Kaligis.
medcom.id, Jakarta: Pengacara Otto Cornelis Kaligis disebut otak di balik pengajuan gugatan Kepala Biro Sumatera Utara Ahmad Fuad Lubis terhadap Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Kaligis menyarankan hal itu lantaran Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho (kini nonaktif) dan istri, Evy Susanti, takut terseret kasus korupsi dana Bansos yang tengah disidik Kejati Sumut.
Hal ini terungkap dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum pada KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta. Jaksa mengungkapkan, Maret 2015, Ahmad Fuad mendapat surat panggilan dari Kejati Sumut. Ia dipanggil terkait perkara dugaan korupsi dana Bansos.
Atas panggilan tersebut, Gatot meminta Kaligis menjadi kuasa hukumnya. "Karena khawatir namanya (Gatot) terseret dalam pusaran kasus-kasus yang diselidiki, Gatot bersama Evy datang ke kantor Kaligis di Jakarta untuk berkonsultasi. Kaligis menyarankan agar anak buah Gatot tak usah datang memenuhi panggilan pihak Kejati Sumut, serta menyarankan agar menggugat saja kewenangan Kejaksaan ke PTUN Medan terkait penyelidikan kasus-kasus di Pemprov Sumut," beber Jaksa Yudi Kristiana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (31/8/2015).
Gatot dan Evy setuju usulan Kaligis. Mereka lalu meminta Ahmad Fuad mengajukan gugatan. Pada April 2015 di sebuah rumah makan di Medan, Ahmad Fuad atas desakan Gatot, menandatangani surat kuasa gugatan kepada tim penasihat hukum Kaligis&Associates yang terdiri dari Kaligis, Rico Panderoit, Yulius Irawansyah, Anis Rifai, dan Moh. Yagahri Bhastara alias Gerry.
"Dalam rangka memuluskan niatnya memenangkan gugatan, pada akhir April 2015, Kaligis, Gerry, dan Yurinda Tri Achyuni alias Indah menemui Syamsir Yusfan (Panitera PTUN Medan) untuk dipertemukan dengan Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro dalam rangka konsultasi gugatan perkara yang akan diajukan," beber Yudi.
Permintaan itu dikabulkan Syamsir. Dia mengantarkan ketiga orang itu ke ruang Tripeni.
Kaligis didakwa memberikan suap sejumlah SGD5.000 dan USD27 ribu pada hakim dan panitera PTUN Medan. Suap diberikan terkait pengajuan gugatan yang diajukan Pemerintah Provinsi Sumut Ke PTUN Medan.
"Terdakwa O.C. Kaligis melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim," kata Jaksa Yudi Kristiana.
(klik: Kaligis Didakwa Suap Hakim dan Panitera PTUN Medan)
Kaligis, beber Yudi, memberikan duit sejumlah SGD5 ribu dan USD15 ribu pada Hakim Ketua PTUN Tripeni Irianto, serta masing-masing USD5 ribu pada hakim anggota PTUN Dermawan Ginting dan Amir Fauzi. Kaligis juga memberikan duit USD2 ribu buat panitera Syamsir Yusfan.
Dengan uang itu, Kaligis ingin memengaruhi putusan perkara putusan pengujian kewenangan Kejati Sumut atas penyelidikan tentang terjadinya dugaan tindak pidana korupsi dana Bansos, Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), dan tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) serta penyertaan modal pada sejumlah BUMD pada Pemerintah Provinsi Sumut.
Seluruh perkara itu ditangani tiga hakim yang diberikan duit oleh Kaligis. "Pemberian tersebut agar putusannya mengabulkan permohonan yang diajukan Kaligis sebagai kuasa hukum Pemprov Sumut," beber Yudi.
Dalam menyuap tiga hakim dan seorang panitera itu, Kaligis didakwa bersama sama dengan anak buahnya M. Yagari Bhastara alias Gerry, Gubernur Sumut nonaktif Gatot Pujo Nugroho dan istri Gatot, Evy Susanti.
Terkait perbuatannya, Kaligis dijerat Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 13 UU nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat(1)KUHP.
Kaligis, bakal mengajukan keberatan atau eksepsi atas dakwaan tersebut. "Saya tidak mengerti dan saya akan ajukan eksepsi," kata Kaligis.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(KRI)