medcom.id, Jakarta: Kejaksaan Agung terus mengembangkan penyelidikan kasus #PapaMintaSaham. Sejumlah pihak telah diperiksa. Guna melengkapi penyelidikan, hari ini Kejagung memeriksa Deputi I Kantor Staf Presiden Darmawan Prasodjo.
Darmawan merupakan bawahan Luhut Binsar Pandjaitan saat masih menjabat Kepala Staf Presiden. Dalam rekaman pemufakatan jahat permintaan saham PT Freeport Indonesia antara Ketua DPR Setya Novanto, pengusaha Riza Chalid dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia nama Darmawan disebut-sebut dengan nama 'Darmo'.
"Beliau tidak berperan langsung, hanya kita memperkaya dan memperbanyak masukan. Kita selaku penyelidik mencari masukan sebanyak-banyaknya. Tapi nanti kita saring, untuk mencari yang sangat relevan," beber Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Fadil Zumhana di Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (17/12/2015).
Fadil menjelaskan, pemeriksaan terhadap Darmawan dilakukan cukup cepat. Pemeriksaan dilakukan sejak pukul 07.00 WIB. "Tadi sudah dilakukan pemeriksaan, karena berjalan lancar dan cepat sekali. Data-datanya sudah cukup," imbuh Fadil.
Materi pemeriksaan Darmawan masih seputar dugaan pemufakatan jahat. Pihaknya masih memerlukan pendalaman hasil pemeriksaan. "Hasilnya berkaitan dengan substansi hasil penyelidikan kita. Masih ada relevansinya. Tapi masih perlu pendalaman."
Selain Darmawan, hari ini Kejagung mengagendakan pemeriksaan terhadap Sekretaris pribadi Setya Novanto, Medina. Medina belum hadir untuk memberi keterangan. "Medina dijadwalkan jam 09.00 WIB, tapi belum datang. Kita tunggu saja," kata Fadil.
Medina telah dimintai keterangan Kejagung, Senin, 14 Desember. Dari hasil pemeriksaan diketahui inisiator pertemuan pemufakatan jahat itu bukan oleh Presiden PT FI Maroef Sjamsoeddin, melainkan Setya Novanto.
Kasus ini bermula dari bocornya rekaman 'papa minta saham' yang dilaporkan Menteri ESDM Sudirman Said. Kejagung melihat ada indikasi korupsi berupa pemufakatan jahat dalam pertemuan antara Maroef, Novanto, dan pengusaha migas Riza Chalid.
Kejagung telah memeriksa 11 saksi, dari setingkat menteri hingga pegawai hotel. Salah satu yang hendak diperiksa adalah Riza Chalid. Namun, yang bersangkutan belum tersentuh lantaran berada di luar negeri. Sedangkan pemeriksaan Novanto masih menunggu hasil evaluasi tim jaksa. Pemeriksaan segera dijadwalkan.
medcom.id, Jakarta: Kejaksaan Agung terus mengembangkan penyelidikan kasus #PapaMintaSaham. Sejumlah pihak telah diperiksa. Guna melengkapi penyelidikan, hari ini Kejagung memeriksa Deputi I Kantor Staf Presiden Darmawan Prasodjo.
Darmawan merupakan bawahan Luhut Binsar Pandjaitan saat masih menjabat Kepala Staf Presiden. Dalam rekaman pemufakatan jahat permintaan saham PT Freeport Indonesia antara Ketua DPR Setya Novanto, pengusaha Riza Chalid dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia nama Darmawan disebut-sebut dengan nama 'Darmo'.
"Beliau tidak berperan langsung, hanya kita memperkaya dan memperbanyak masukan. Kita selaku penyelidik mencari masukan sebanyak-banyaknya. Tapi nanti kita saring, untuk mencari yang sangat relevan," beber Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Fadil Zumhana di Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (17/12/2015).
Fadil menjelaskan, pemeriksaan terhadap Darmawan dilakukan cukup cepat. Pemeriksaan dilakukan sejak pukul 07.00 WIB. "Tadi sudah dilakukan pemeriksaan, karena berjalan lancar dan cepat sekali. Data-datanya sudah cukup," imbuh Fadil.
Materi pemeriksaan Darmawan masih seputar dugaan pemufakatan jahat. Pihaknya masih memerlukan pendalaman hasil pemeriksaan. "Hasilnya berkaitan dengan substansi hasil penyelidikan kita. Masih ada relevansinya. Tapi masih perlu pendalaman."
Selain Darmawan, hari ini Kejagung mengagendakan pemeriksaan terhadap Sekretaris pribadi Setya Novanto, Medina. Medina belum hadir untuk memberi keterangan. "Medina dijadwalkan jam 09.00 WIB, tapi belum datang. Kita tunggu saja," kata Fadil.
Medina telah dimintai keterangan Kejagung, Senin, 14 Desember. Dari hasil pemeriksaan diketahui inisiator pertemuan pemufakatan jahat itu bukan oleh Presiden PT FI Maroef Sjamsoeddin, melainkan Setya Novanto.
Kasus ini bermula dari bocornya rekaman 'papa minta saham' yang dilaporkan Menteri ESDM Sudirman Said. Kejagung melihat ada indikasi korupsi berupa pemufakatan jahat dalam pertemuan antara Maroef, Novanto, dan pengusaha migas Riza Chalid.
Kejagung telah memeriksa 11 saksi, dari setingkat menteri hingga pegawai hotel. Salah satu yang hendak diperiksa adalah Riza Chalid. Namun, yang bersangkutan belum tersentuh lantaran berada di luar negeri. Sedangkan pemeriksaan Novanto masih menunggu hasil evaluasi tim jaksa. Pemeriksaan segera dijadwalkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(DOR)