Kaligis seusai divonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (17/12/2015). Foto: MTVN/Yogi Bayu Aji
Kaligis seusai divonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (17/12/2015). Foto: MTVN/Yogi Bayu Aji

Kaligis Divonis 5,5 Tahun Penjara

Yogi Bayu Aji • 17 Desember 2015 18:58
medcom.id, Jakarta: Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi DKI Jakarta menghukum Pengacara Otto Cornelis Kaligis dengan pidana penjara lima tahun enam bulan dan denda Rp300 juta subsider empat bulan kurungan. Dia terbukti bersalah dalam kasus suap terhadap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Medan.
 
"Mengadili Terdakwa Otto Cornelis Kaligis terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan pidana selama lima tahun enam bulan penjara dan denda Rp300 juta. Kalau enggak membayar, ganti dengan kurungan empat bulan," kata Ketua Majelis Hakim Sumpeno di Pengadilan Tipikor DKI, Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (17/12/2015).
 
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum di Komisi Pemberantasan Korupsi. Jaksa meminta hakim menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan kepada Kaligis.

Kendati diberi hukuman jauh lebih rendah dari tuntutan, Kaligis tetap menyatakan banding. "Hari ini juga saya nyatakan banding dengan segala konsekuensinya," kata dia.
 
Kaligis terbukti bersalah memberikan duit sejumlah SGD5 ribu dan USD15 ribu pada Hakim Ketua PTUN Tripeni Irianto, dan masing-masing USD5 ribu pada hakim anggota PTUN Dermawan Ginting dan Amir Fauzi. Sementara, Panitera PTUN Syamsir Yusfan mendapat USD2 ribu.
 
Pemberian itu merupakan suap untuk memengaruhi putusan perkara pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara atas penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), dan tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH), dan penyertaan modal pada sejumlah BUMD pada Pemerintah Provinsi Sumut. Seluruh perkara itu ditangani Hakim Tripeni Cs.
 
Dalam menyuap tiga hakim dan seorang panitera itu, Kaligis didakwa bersama-sama dengan anak buahnya M Yagari Bhastara alias Gerry, Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti. Namun sebagai terdakwa penyuap, baru Kaligis yang dijatuhi hukuman.
 
Tindakan Kaligis dinilai telah memenuhi unsur pidana dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 13 UU nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(KRI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan