Bambang Widjojanto saat diperiksa di Bareskrim Polri. MI/Atet Dwi Pramadia.
Bambang Widjojanto saat diperiksa di Bareskrim Polri. MI/Atet Dwi Pramadia.

ICW Harap Kasus AS dan BW juga Dihentikan

Damar Iradat • 22 Februari 2016 19:44
medcom.id, Jakarta: Keputusan Kejaksaan Agung menghentikan kasus penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan diapresiasi. Hal ini diharapkan juga dilakukan terhadap mantan pimpinan KPK, Abraham Samad dan Bambang Widjojanto.
 
Koordinator Bidang Hukum Indonesia Corruption Watch Emerson Yuntho memuji langkah Kejagung dalam kasus Novel. Menurut dia, kasus Novel memang seperti direkayasa.
 
"Karena ini jelas rekayasa penanganan kasusnya. Ini kriminalisasi, bukan semangat penegakkan keadilan," kata Koordinator Bidang Hukum Indonesia Corruption Watch Emerson Yuntho di Universitas Paramadina, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Senin (22/2/2016).

Novel, lanjut Emerson, dianggap sebagai pihak-pihak yang kerap mengganggu kerja institusi lain. Rekayasa kasus untuk menjatuhkan Novel pun dibuat.
 
Namun, Emerson menilai Kejagung masih punya pekerjaan rumah lain. Korps Adhyaksa diminta menghentikan kasus AS dan BW yang kini masuk ke tahap penuntutan.
 
"Seharusnya tidak hanya Novel. Kasus AS dan BW juga harus dihentikan," ucapnya.
 
Hari ini, Kejagung resmi memutuskan untuk menghentikan kasus Novel. Keputusan diambil usai Kejaksaan Negeri Bengkulu berdiskusi dengan Kejagung.
 
Surat keputusan penghentian penuntutan kasus itu dikeluarkan Kejari Bengkulu dalam nomor B03N.7.10/RP.102 20016 tertanggal Senin 22 Februari 2016. Terdapat dua hal yang membuat penuntutan pada Novel dihentikan. Pertama, tidak ada cukup bukti, dan kedua, demi hukum.
 
Bareskrim Polri sebelumnya telah melimpahkan berkas perkara Novel Baswedan ke Kejari Bengkulu. Dari sana, perkara telah dilimpahkan ke pengadilan.  Sampai di pengadilan, jaksa penunut umum menarik berkas lantaran masih hal-hal yang harus disempurnakan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan