Tersangka kasus dugaan suap bantuan perkara bansos Kejati Sumatera Utara dan Kejaksaan Agung, Gatot Pujo Nugroho keluar mobil tahanan saat tiba di gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan, Jakarta, Senin (26/10). Foto: Antara
Tersangka kasus dugaan suap bantuan perkara bansos Kejati Sumatera Utara dan Kejaksaan Agung, Gatot Pujo Nugroho keluar mobil tahanan saat tiba di gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan, Jakarta, Senin (26/10). Foto: Antara

Kasus Bansos Sumut, Gatot Jadi Tersangka di Kejagung

Lukman Diah Sari • 03 November 2015 01:05
medcom.id, Jakarta: Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung, dia diduga melakukan tindak pidana korupsi dana bantuan sosial dan hibah Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tahun 2013 oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
 
"Kita telah menetapkan dua tersangka, yang pertama Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Arminsyah di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (2/11/2015) malam.
 
Tersangka kedua adalah Badan Kesbangpol Pemprov Sumut Eddy Sofyan,  Eddy bertugas untuk meloloskan sejumlah data penerima hibah.

"Dia (Eddy) meloloskan data-data yang belum lengkap terhadap lembaga penerima dana hibah Pemprov," jelasnya.
 
Hingga kini, akibat dari dugaan korupsi bansos yang dilakukan Gatot telah merugikan negara sebesar Rp2,2 Milyar. Pihaknya tak hanya akan berhenti di Gatot, Kejagung bakal terus mengusut kasus dugaan korupsi di wilayah Sumut itu.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ALB)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan