Robby Abbas (kanan) usai menjalani sidang kasus asusila dengan agenda pembacaan pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 19 Oktober 2015. Foto: MI/ Bary Fathahilah
Robby Abbas (kanan) usai menjalani sidang kasus asusila dengan agenda pembacaan pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 19 Oktober 2015. Foto: MI/ Bary Fathahilah

Vonis untuk Muncikari Artis Diputuskan Siang Ini

Deny Irwanto • 26 Oktober 2015 12:11
medcom.id, Jakarta: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan membacakan vonis untuk Robby Abbas alias Obbie, muncikari, siang ini. Pada sidang sebelumnya, jaksa menuntut Robby 1 tahun empat bulan penjara.
 
"Sidangnya hari ini pukul 14.00 WIB. Agendanya putusan," kata kuasa hukum Robby, Pieter Ell kepada Metrotvnews.com, Senin (26/26/2015).
 
Robby menyampaikan nota pembelaan, Senin 19 Oktober. Pieter menyampaikan kliennya tidak pernah memaksa artis menjual diri, seperti dituduhkan jaksa penuntut umum. Menurutnya, artis yang meminta tolong Robby agar dicarikan pelanggan.

"Fakta pada pasal yang dituduhkan itu salah satu unsurnya tidak terbukti, berarti kalau ada yang tidak terbukti harus bebas dong. Tapi kami kembalikan lagi ke majelis hakim," ujar Pieter.
 
Vonis untuk Muncikari Artis Diputuskan Siang Ini
Amel Alvi usai bersaksi untuk Robby Abbas
 
Jaksa menuntut Robby dengan pidana penjara satu tahun empat bulan, 13 Oktober. Jaksa menyatakan Robby terbukti melanggar Pasal 296 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
 
Bunyi pasal tersebut 'barang siapa dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan cabul oleh orang lain dengan orang lain, dan menjadikannya sebagai pencarian atau kebiasaan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan'.
 
Robby ditangkap pada Jumat malam 8 Mei di sebuah hotel bintang lima di Jakarta Selatan. Saat bersamaan, aparat Polres Jakarta Selatan juga menangkap artis inisial AA. Robby diduga menjual AA ke pria hidung belang.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TRK)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan