medcom.id, Jakarta: Penyidik KPK akan memeriksa bekas Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin, Jumat 5 Februari. Pemeriksaan Nazar sebagai saksi terkait dua kasus korupsi.
"Dia diperiksa sebagai saksi dari tersangka MDM dan DWP," kata Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi.
Pertama, kasus dugaan tindak pidana korupsi Pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Udayana pada 2009-2011 dengan tersangka Made Meregawa (MDM).
Nazaruddin sudah beberapa kali diperiksa penyidik KPK terkait kasus ini. Ia diduga mengetahui seluk beluk dugaan korupsi yang terjadi di Universitas Udayana tersebut.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Kepala Biro Administrasi Umum dan Keuangan Universitas Udayana Made Meregawa (MDM) dan Direktur PT Mahkota Negara, Marisi Matondang (MRS) sebagai tersangka.
Pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Udayana diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp7 miliar. PT Mahkota Negara merupakan salah satu anak perusahaan Permai Grup milik Nazaruddin.
Kedua, kasus dugaan tindak pidana korupsi Pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna Pemprov Sumatera Selatan pada 2010-2011 dengan tersangka Dudung Purwadi (DPW).
Nazaruddin menjadi terpidana dalam kasus Wisma Atlet. Ia divonis hukuman empat tahun dan 10 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Terkait dugaan korupsi Wisma Atlet, KPK menjerat Rizal Abdullah, mantan Manajer Marketing Permai Grup Mindo Rosalina Manulang, mantan Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga Wafid Muharam, serta Direktur Pemasaran PT Duta Graha Indah Mohammad El Idris.
medcom.id, Jakarta: Penyidik KPK akan memeriksa bekas Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin, Jumat 5 Februari. Pemeriksaan Nazar sebagai saksi terkait dua kasus korupsi.
"Dia diperiksa sebagai saksi dari tersangka MDM dan DWP," kata Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi.
Pertama, kasus dugaan tindak pidana korupsi Pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Udayana pada 2009-2011 dengan tersangka Made Meregawa (MDM).
Nazaruddin sudah beberapa kali diperiksa penyidik KPK terkait kasus ini. Ia diduga mengetahui seluk beluk dugaan korupsi yang terjadi di Universitas Udayana tersebut.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Kepala Biro Administrasi Umum dan Keuangan Universitas Udayana Made Meregawa (MDM) dan Direktur PT Mahkota Negara, Marisi Matondang (MRS) sebagai tersangka.
Pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Udayana diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp7 miliar. PT Mahkota Negara merupakan salah satu anak perusahaan Permai Grup milik Nazaruddin.
Kedua, kasus dugaan tindak pidana korupsi Pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna Pemprov Sumatera Selatan pada 2010-2011 dengan tersangka Dudung Purwadi (DPW).
Nazaruddin menjadi terpidana dalam kasus Wisma Atlet. Ia divonis hukuman empat tahun dan 10 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Terkait dugaan korupsi Wisma Atlet, KPK menjerat Rizal Abdullah, mantan Manajer Marketing Permai Grup Mindo Rosalina Manulang, mantan Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga Wafid Muharam, serta Direktur Pemasaran PT Duta Graha Indah Mohammad El Idris.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TRK)